Pimpinan MPR Usul Skema Stembus Akkoord Jadi Alternatif Ambang Batas Parlemen
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
14:46
24 Februari 2026

Pimpinan MPR Usul Skema Stembus Akkoord Jadi Alternatif Ambang Batas Parlemen

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan penggunaan skema stembus akkoord sebagai alternatif pengaturan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Hidayat, skema tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan penyederhanaan partai politik dan menjaga keterwakilan suara di DPR.

Sebab, mekanisme itu memungkinkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas bisa tetap memiliki keterwakilan di DPR melalui penggabungan dalam satu fraksi dengan partai lain.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Paling Moderat, 7 Persen Terlalu Tinggi

“Partai yang tidak mencapai parliamentary threshold, tetapi punya kursi di DPR, dia bisa bergabung dengan partai yang lain sehingga tidak hilang,” ujar Hidayat saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, konsep tersebut pernah diterapkan pada Pemilu 1999.

Saat itu, Partai Keadilan hanya memperoleh tujuh kursi dan tidak memenuhi ambang batas, tetapi tetap memiliki representasi di parlemen setelah bergabung dengan PAN dalam Fraksi Reformasi.

“PK waktu itu hanya dapat tujuh kursi dan tidak mencapai parliamentary threshold. Kursinya tidak hilang karena undang-undang membolehkan bergabung dengan stembus akkoord bersama PAN, sehingga menjadi 41 kursi di DPR,” ungkap Hidayat.

Baca juga: Surya Paloh Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Manuver Jegal PSI yang Bajak Eks Nasdem?

Hidayat menilai skema itu masih sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menginginkan penyederhanaan partai politik, namun tanpa menghilangkan suara yang telah menghasilkan kursi di DPR.

“Di satu pihak parliamentary threshold dikoreksi, tapi kemudian juga terjadilah penyederhanaan partai politik di DPR tanpa menghilangkan suara-suara yang menghasilkan kursi,” jelas Hidayat.

Meski menawarkan alternatif tersebut, Hidayat berpandangan ambang batas parlemen sebesar 4 persen masih adalah angka yang moderat.

Angka itu dinilai tetap mampu menyederhanakan jumlah partai di parlemen sekaligus menjaga keberagaman keterwakilan politik.

Nasdem usul threshold 7 persen

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan partainya konsisten mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen.

Menurut dia, kenaikan tersebut diperlukan agar sistem multipartai lebih sederhana dan demokrasi berjalan lebih efektif.

Wacana perubahan ambang batas parlemen mengemuka menjelang dimulainya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.

Usulan yang muncul bervariasi, mulai dari kenaikan menjadi 7 persen, tetap di angka 4 persen, hingga penghapusan ambang batas.

Tag:  #pimpinan #usul #skema #stembus #akkoord #jadi #alternatif #ambang #batas #parlemen

KOMENTAR