Elite PKS Usul Suara Parpol Tak Lolos Ambang Batas Bisa Digabung ke Fraksi DPR
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
16:22
24 Februari 2026

Elite PKS Usul Suara Parpol Tak Lolos Ambang Batas Bisa Digabung ke Fraksi DPR

- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar suara partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold bisa digabungkan ke fraksi yang lolos ke DPR.

Sistem tersebut, jelas HNW, bernama stembus accoord atau penggabungan sisa suara yang pernah diterapkan di Indonesia pada pemilihan umum (Pemilu) 1999.

"Partai yang tidak mencapai parliamentary threshold, tetapi punya kursi di DPR, dia bisa bergabung dengan partai yang lain sehingga tidak hilang," ujar HNW saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: PDI-P Nilai Ambang Batas Parlemen Perlu Disimulasikan, Arahkan DPR Diisi 5 Fraksi

Lewat buku "Dinamika Hukum Pemilu, Problematika dan Implementasi Produk Hukum KPU" yang bisa diunduh lewat laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat frasa "stembus accoord" yang disebut oleh HNW.

Dalam buku tersebut dijelaskan, stembus accoord adalah penggabungan sisa suara antara partai politik peserta pemilu.

Artinya, calon yang akan mendapat kursi hasil stembus accord diserahkan pada kesepakatan antar partai politik.

Baca juga: PAN Ingatkan Potensi Belasan Juta Suara Hilang jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen

Menurut HNW, skema tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan penyederhanaan partai politik dan menjaga keterwakilan suara di DPR.

Mekanisme itu memungkinkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas bisa tetap memiliki keterwakilan di DPR melalui penggabungan dalam satu fraksi dengan partai lain.

Pada Pemilu 1999, PKS yang awalnya bernama Partai Keadilan (PK) tidak memenuhi ambang batas dan menggunakan mekanisme stembus accord.

Akhirnya, suara yang diperoleh PK diakumulasikan dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 1999.

Baca juga: Komisi II DPR akan Libatkan Publik hingga Parpol Non-parlemen di RUU Pemilu

PAN pun mendapatkan total 41 kursi di DPR, setelah digabungkan suaranya dengan PK yang tidak lolos ambang batas.

"PK waktu itu hanya dapat tujuh kursi dan tidak mencapai parliamentary threshold. Kursinya tidak hilang karena undang-undang membolehkan bergabung dengan stembus accoord bersama PAN, sehingga menjadi 41 kursi di DPR," ungkap HNW.

Di samping itu, skema itu masih sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginginkan penyederhanaan partai politik, tanpa menghilangkan suara yang telah menghasilkan kursi di DPR.

"Di satu pihak parliamentary threshold dikoreksi, tapi kemudian juga terjadilah penyederhanaan partai politik di DPR tanpa menghilangkan suara-suara yang menghasilkan kursi," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Baca juga: Golkar Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Lebih Ideal daripada 7 Persen

17 Juta Suara Rakyat Terbuang pada Pemilu 2025

Pada Pemilu 2024, setidaknya terdapat 10 partai politik yang tidak lolos ke DPR karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Ke-10 partai politik yang tidak lolos ke parlemen adalah:

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5.878.777 suara (3,87 persen)
  2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 4.260.169 suara (2,806 persen)
  3. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)
  4. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84 persen)
  5. Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72 persen)
  6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)
  7. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen)
  8. Partai Bulan Bintang (PBB): 484.486 suara (0,32 persen)
  9. Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen)
  10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 326.800 suara (0,215 persen).

Setidaknya terdapat 17.304.303 suara rakyat yang terbuang dalam Pemilu 2024 akibat 10 parpol tersebut tidak memenuhi parliamentary threshold yang diterapkan sebesar 4 persen.

Tag:  #elite #usul #suara #parpol #lolos #ambang #batas #bisa #digabung #fraksi

KOMENTAR