Anggota DPR Desak Aparat Kejar Aktor Utama Kasus 2 Ton Narkoba Kapal Sea Dragon
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
13:06
24 Februari 2026

Anggota DPR Desak Aparat Kejar Aktor Utama Kasus 2 Ton Narkoba Kapal Sea Dragon

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak aparat penegak hukum untuk mengejar aktor utama di balik kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu dengan kapal Sea Dragon.

“Komisi III mendesak agar aparat penegak hukum lintas institusi bisa bekerja sama untuk menemukan dan menangkap sindikat utama dari narkoba seberat dua ton tersebut,” ujar Nasir saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Menurut Nasir, keberadaan aktor utama selalu menjadi persoalan yang tidak terselesaikan dalam perkara penyelundupan atau peredaran narkoba.

Alhasil, banyak perkara berhenti pada penangkapan pihak-pihak yang kedapatan membawa barang haram tersebut.

Baca juga: Anggota DPR: Hukuman Mati Tak Bisa Digeneralisasi untuk Semua ABK Sea Dragon

“Ini yang selalu kita persoalkan. Soal aktor utama atau sindikat utamanya yang hampir tidak pernah tersentuh. Ibarat menebang pohon, batang, cabang dan rantingnya kita potong tapi akarnya kita biarkan,” kata Nasir.

Politikus PKS itu pun menyoroti tuntutan pidana mati yang diberikan kepada para anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu.

Menurut Nasir, hukuman mati tidak bisa digeneralisasi ke semua ABK karena masing-masing memiliki peran tersendiri.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada ABK yang benar-benar tidak mengetahui upaya penyelundupan tersebut.

“Penerapan hukuman mati itu harus sangat selektif dan tidak boleh digeneralisasi jika ditemukan pelakunya lebih dari satu. Sebab para pelaku punya peran berbeda. Bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak terlibat,” ujar Nasir saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Anggota DPR Minta Aparat Buru Dalang Penyelundupan 2 Ton Narkoba di Kapal Sea Dragon

“Ketiadaan peran ini bisa jadi karena dia tidak punya pengetahuan, atau kalaupun terlibat harus dilihat apakah keterlibatannya itu berupa paksaan atau secara sadar mengikuti arahan,” sambungnya.

Nasir pun mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengatur hukuman mati sebagai pidana alternatif.

Untuk itu, penerapannya harusnya benar-benar dilakukan secara selektif.

Atas dasar itu, Nasir berharap majelis hakim berhati-hati dalam memutuskan pidana mati dalam perkara tersebut, terutama bagi ABK yang diduga kuat tidak memiliki peran.

“Hukuman mati dalam KUHP Nasional diposisikan sebagai hukum alternatif, bukan pidana pokok. Posisi ini, saat pembahasan dulu, untuk menengahi kelompok yang pro dan kontra dengan hukuman mati,” kata Nasir.

“Dalam kasus SBK Sea Dragon, saya percaya bahwa Hakim yang menyidangkan perkara itu akan lebih merdeka dan hati-hati untuk memutuskan tuntutan hukuman mati bagi ABK yang tidak punya peran,” pungkasnya.

Baca juga: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Komisi III DPR Ingatkan Hakim soal KUHP Baru

Diberitakan Sebelumnya, kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang menjerat Fandi Ramadhan (26) telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

Sabu tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap.

Dia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya.

Orang tua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati tersebut karena meyakini anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.

Tag:  #anggota #desak #aparat #kejar #aktor #utama #kasus #narkoba #kapal #dragon

KOMENTAR