Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
14:38
24 Februari 2026

Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena ada empat sidang praperadilan yang sudah terjadwal.

Budi mengatakan, tim biro hukum sudah mengajukan surat penundaan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” kata Budi, dalam keterangannya, pada Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang seharusnya digelar Selasa (24/2/2026), ditunda satu pekan.

Baca juga: Kubu Yaqut Klaim Ada Cacat Prosedur Penyidikan KPK di Kasus Kuota Haji

Hal ini dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang hari ini dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa.

Hakim mengatakan, KPK mengirim surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026.

Baca juga: Hakim Tegur Simpatisan Yaqut Teriak Huuu karena KPK Absen Sidang: Jaga Ketertiban!

“KPK kirim surat 19 Februari bahwa meminta penundaan sidang satu minggu ke depan, ini suratnya mau baca atau cukup?,” kata Hakim.

“Cukup,” jawab tim kuasa hukum.

Tag:  #alasan #absen #sidang #praperadilan #menag #yaqut #cholil #qoumas

KOMENTAR