Catat, Ini Batas Ukuran dan Berat Bagasi Kabin Kereta agar Tidak Kena Biaya Tambahan
Penumpang kereta api perlu memperhatikan ketentuan barang bawaan yang boleh masuk ke kabin. Aturan ini penting diketahui untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama perjalanan.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa barang bawaan yang boleh masuk kabin memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Volume maksimal: 100 dm³
- Dimensi maksimal: 70 cm x 48 cm x 30 cm
- Berat maksimal: 20 kg
- Setara koper ukuran: 26 inci
Baca juga: Tips War Tukar Uang Baru BI 2026 Agar Dapat Kuota, Ini Pengalaman Warga yang Berhasil
Jika penumpang membawa koper lebih besar dari 26 inci atau berat melebihi 20 kg yang berarti tidak sesuai dengan aturan bagasi kereta api, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi, selama ukuran dan beratnya masih sesuai ketentuan.
Namun, untuk bagasi dengan volume lebih dari 200 dm³ atau berdimensi sekitar 70 cm x 48 cm x 60 cm, barang tidak diperbolehkan masuk kabin. Penumpang disarankan menggunakan layanan pengiriman barang.
Baca juga: Lokasi ATM BNI Pecahan Rp 20.000 Terbaru 2026 di Jawa Tengah dan Jawa Timur
Tarif kelebihan bagasi kereta
Biaya tambahan bagasi ditentukan berdasarkan kelas layanan kereta:
- Kelas eksekutif: Rp 10.000/kg
- Kelas bisnis: Rp 6.000/kg
- Kelas ekonomi: Rp 2.000/kg
Aturan ini merupakan bagian dari upaya KAI menjaga kabin tetap rapi, aman, dan nyaman untuk semua penumpang.
Baca juga: ATM Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 Terbaru 2026, Ini Daftar Lokasinya
Feni mengingatkan penumpang untuk mengecek ukuran dan berat bagasi sebelum keberangkatan. Dengan begitu, ruang kabin tetap tertata dan tidak mengganggu keselamatan maupun kenyamanan penumpang lain.
Petugas di stasiun maupun di dalam kereta juga akan membantu mengawasi dan memberikan informasi terkait aturan bagasi.
Penumpang diharapkan membawa barang seperlunya dan tidak membawa barang berbahaya, mudah terbakar, atau mengganggu penumpang lain.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2026: Daftar Tanggal Merah dan Libur Lebaran 2026
KAI berharap pemahaman bersama soal aturan bagasi ini membuat perjalanan kereta lebih aman, tertib, dan nyaman.
Untuk informasi tambahan, penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121, WhatsApp 0811-2223-3121, email [email protected], atau media sosial resmi KAI.
Baca juga: Bansos 2026 Cair Bertahap, Cek Nama Penerima di cek.bansos.kemensos.go.id
Tag: #catat #batas #ukuran #berat #bagasi #kabin #kereta #agar #tidak #kena #biaya #tambahan