Harga Rumah Subsidi 2026 Tidak Naik, Cek di Sini
- Harga rumah subsidi tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dari tahun 2025.
Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.
"Untuk harga rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2026 tidak mengalami kenaikan, masih tetap sesuai 5 zonasi wilayah," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, dikutip Selasa (24/02/2025).
Baca juga: Pilihan Rumah Murah di Kota Depok, Harga Mulai Rp 213 Juta
Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen tersebut mengatur harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila pada tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, maka harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.
Dengan demikian, pada tahun 2026 harga rumah subsidi masih mengikuti harga maksimal yang berlaku sebelumnya.
Harga Rumah Subsidi
Sebagai perbandingan, berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000
Syarat Beli Rumah Subsidi
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju KPR subsidi.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma saat dihubungi terpisah.
Baca juga: 5 Pilihan Rumah Murah di Kabupaten Sumedang, Harga Mulai Rp 67 Juta
Adapun syarat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Tercatat sebagai penduduk pada satu daerah,
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah,
- Orang perseorangan tidak kawin atau kawin, dan
- Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," katanya.