Ini 5 Kriteria Rumah Layak Huni
Ilustrasi rumah subsidi.(Freepik/rawpixel.com)
21:09
28 April 2026

Ini 5 Kriteria Rumah Layak Huni

- Tahukah Anda bahwa terdapat kriteria-kriteria tertentu yang bisa membuat sebuah rumah dikatakan layak huni.

"Setiap orang berhak tinggal di rumah yang layak, tempat berlindung yang aman, sehat, dan nyaman untuk tumbuh dan menjalani kehidupan. Namun, mewujudkan hunian yang memenuhi semua aspek kelayakan bukanlah perkara mudah, terlebih di tengah tantangan keterbatasan lahan, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan perumahan yang terus meningkat," kata Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Syamsiar Nurhayadi, dikutip dari Buku Saku Rumah Layak Huni, Selasa (28/04/2026).

Baca juga: Ara Resmikan Akad KPR Sejahtera 51 Rumah Subsidi BCA di Serang

Adapun kriteria rumah layak huni tercantum dalam Buku Saku Rumah Layak Huni yang diterbitkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Berikut 5 kriteria rumah layak huni:

Kriteria Rumah Layak Huni

Terdapat 5 kriteria rumah layak huni yang dicantumkan dalam Buku Saku Rumah Layak Huni, meliputi ketahanan dan keselamatan bangunan; kecukupan luas ruang penghuni; akses air minum layak; akses sanitasi layak; dan pencahayaan dan penghawaan baik.

Berikut penjelasannya:

1. Ketahanan dan keselamatan bangunan

Aspek keselamatan bangunan berkaitan dengan keandalan struktur rumah agar aman bagi penghuni.

Struktur bangunan harus terdiri dari komponen yang kokoh, mulai dari pondasi, kolom, dinding, hingga rangka atap.

Baca juga: Tanda-Tanda Rumah Anda Sudah Diserang Rayap

Selain itu, material yang digunakan harus tahan lama dan tidak mudah rusak. Kondisi bangunan juga tidak boleh retak atau miring.

Rumah layak huni tidak dibangun di lokasi berisiko tinggi, seperti daerah rawan banjir, longsor, atau di sekitar jalur berbahaya. Instalasi listrik dan air juga harus aman serta memenuhi standar teknis.

2. Kecukupan luas ruang penghuni

Kecukupan luas bangunan bertujuan menjamin ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar aktivitas penghuni seperti tidur, makan, dan beraktivitas.

Standar minimum luas hunian ditetapkan sebesar 7,2 meter persegi per orang, sedangkan ukuran ideal yang disarankan adalah 9 meter persegi per orang.

Perhitungan ini juga mempertimbangkan tinggi langit-langit rata-rata sekitar 2,8 meter untuk mendukung kenyamanan dan kesehatan penghuni.

3. Akses air minum layak

Akses air minum layak berarti rumah memiliki sumber air yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan dalam kebutuhan sehari-hari tanpa menimbulkan risiko kesehatan.

Indikatornya antara lain rumah tangga menggunakan sumber air layak, lokasi sumber air berada di dalam atau dekat rumah dengan waktu tempuh maksimal 30 menit, serta ketersediaan air minimal 12 jam per hari.

Baca juga: Jenis-Jenis Rayap yang Sering Menyerang Rumah di Indonesia

Kualitas air harus memenuhi standar, yaitu tidak berbau, tidak berwarna, tidak keruh, tidak berasa, serta bebas dari mikroorganisme dan logam berat.

Sumber air yang termasuk layak antara lain jaringan perpipaan, sumur bor terlindung, air hujan yang diolah secara higienis, serta depot air minum isi ulang yang telah teruji.

4. Akses sanitasi layak

Sanitasi layak mencakup ketersediaan fasilitas pembuangan limbah yang aman, higienis, dan tidak mencemari lingkungan.

Rumah harus memiliki jamban sehat dengan leher angsa dan lantai kedap air. Jamban tersebut harus terhubung dengan tangki septik, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), atau sistem pembuangan tertutup lainnya.

Selain itu, limbah rumah tangga seperti air bekas mandi dan mencuci harus dialirkan melalui saluran yang tidak mencemari tanah atau sumber air serta tidak menimbulkan bau maupun penyakit.

5. Pencahayaan dan penghawaan yang baik

Pencahayaan dan penghawaan alami menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan penghuni.

Baca juga: Gaduh Renovasi Rumah Dinas Rp 25 Miliar, Gubernur Kaltim Minta Maaf

Rumah harus memiliki bukaan seperti jendela atau ventilasi yang cukup agar cahaya matahari dapat masuk dan udara dapat bersirkulasi dengan baik.

Secara teknis, luas bukaan untuk pencahayaan minimal sekitar 10 persen dari luas lantai, sedangkan penghawaan minimal 5 persen dari luas lantai.

Misalnya, untuk kamar berukuran 3 x 3 meter, dibutuhkan setidaknya jendela kaca dengan luas permukaan 9.000 sentimeter persegi, atau jendela dengan ukuran 90 x 100 sentimeter atau 60 x 150 sentimeter atau 50 x 180 sentimeter.

Tag:  #kriteria #rumah #layak #huni

KOMENTAR