AJB Bukan Bukti Kepemilikan Sah, Apa Alasannya?
Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen penting dalam pembelian tanah. Adyanisa Septya Yuslandari menjelaskan bahwa wajib bikin AJB lewat Notaris.(Insert)
13:45
28 April 2026

AJB Bukan Bukti Kepemilikan Sah, Apa Alasannya?

- Masih banyak masyarakat yang menganggap Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Padahal, dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

AJB memang penting dalam proses transaksi, tetapi bukan dokumen yang menentukan status kepemilikan akhir.

Lalu, apa sebenarnya fungsi AJB dan mengapa tidak bisa dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah?

Fungsi AJB dalam Jual Beli Tanah

Mengutip laman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat, AJB adalah dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

Dokumen ini menegaskan bahwa hak atas tanah telah dialihkan secara hukum dari satu pihak ke pihak lain.

Baca juga: Rumah Ditembok di Tangsel, Sengketa Lama Pecah karena Tanpa AJB

Dengan kata lain, AJB berfungsi sebagai bukti transaksi peralihan kepemilikan tanah, bukan bukti kepemilikan.

"AJB hanyalah bukti transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang biasanya dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)," tulis Kementerian ATR/BPN di laman resminya, dikutip pada Selasa (28/4/2026).

BPN menegaskan, dengan berbekal AJB, tak lantas membuat pemegang AJB bisa menjadikannya sebagai bukti kepemilikan tanah secara hukum. Perlu proses balik nama dan penerbitan sertifikat tanah baru sebagai dokumen kepemilikan yang sah.

"AJB belum menjadikan Anda pemilik sah secara hukum sampai dilakukan proses balik nama dan penerbitan sertipikat di BPN," tulis Kementerian ATR/BPN.

AJB sendiri memang menjadi tahap penting dalam proses administrasi pertanahan, karena menjadi dasar untuk melakukan perubahan data kepemilikan di instansi pertanahan.

Baca juga: Kasus di Tangsel Jadi Pelajaran, Ini Bahaya Cicil Rumah Tanpa AJB

Mengapa AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah?

Alasan utama AJB tidak bisa dianggap sebagai bukti kepemilikan sah adalah karena dokumen ini belum mencerminkan pencatatan resmi di negara.

Dalam sistem pertanahan Indonesia, kepemilikan tanah yang diakui secara hukum harus tercatat dan dibuktikan dengan sertifikat.

Bukti kepemilikan yang sah adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau jenis sertifikat lain yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selama proses balik nama belum dilakukan dan sertifikat belum terbit atas nama pembeli, maka secara administratif kepemilikan belum sepenuhnya berpindah.

Sertifikat tanah, seperti SHM, merupakan dokumen resmi negara yang mencatat data fisik dan yuridis suatu bidang tanah. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum paling kuat karena telah melalui proses verifikasi dan pencatatan oleh negara.

Berbeda dengan AJB, sertifikat menjadi alat bukti utama jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Baca juga: Banyak yang Salah Paham, AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Kuat

Tag:  #bukan #bukti #kepemilikan #alasannya

KOMENTAR