Apa Perbedaan Tanah Adat vs Tanah Negara?
- Tanah adat dan tanah negara memiliki perbedaan mendasar dalam status hukum, penguasaan, hingga pemanfaatannya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menginformasikan bahwa tanah adat bukan merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, tanah adat tetap diakui keberadaannya selama masyarakat hukum adatnya masih ada dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau tanah adat enggak bisa dong. Tanah adat itu kan bukan konsesi negara,” ujar Nusron saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025), dikutip Kompas.com.
Tanah adat atau tanah ulayat merupakan tanah yang dikuasai masyarakat hukum adat secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayah setempat.
Baca juga: Tanah Adat Tidak Diambil Negara, Nusron: Jadi yang Kena HGB dan HGU
Pemanfaatan tanah tersebut biasanya diatur melalui kesepakatan dan aturan adat yang dijalankan oleh komunitas masyarakat adat.
Sementara itu, tanah negara adalah tanah yang berada dalam penguasaan langsung negara dan belum dilekati hak atas tanah tertentu.
Contohnya, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Pakai (HP).
Perbedaan utama keduanya terletak pada dasar penguasaan. Tanah adat berasal dari hak ulayat masyarakat hukum adat, sedangkan tanah negara berada di bawah kewenangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Dari sisi penggunaan, tanah adat dimanfaatkan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di masing-masing wilayah.
Sementara tanah negara dapat dialokasikan pemerintah untuk kepentingan umum, pembangunan infrastruktur, investasi, reforma agraria, hingga fasilitas pelayanan publik.
Tanah adat juga dapat didaftarkan untuk memperoleh pengakuan hukum melalui hak komunal atau bentuk hak lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Adapun tanah negara dapat diberikan hak kepada individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah sesuai ketentuan pertanahan nasional.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dokumen lama seperti girik, petok, atau verponding bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca juga: Ironi di Negara Hukum RI, Banyak Tanah Negara Dikuasai Ormas
Namun, dokumen tersebut dapat menjadi petunjuk adanya penguasaan tanah atau bekas hak adat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan, sebelumnya menyatakan informasi mengenai tanah adat atau tanah girik yang akan otomatis diambil negara adalah tidak benar.
“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” ujar Asnaedi.
Menurut Kementerian ATR/BPN, pengakuan terhadap tanah adat tetap dilakukan sepanjang keberadaan masyarakat hukum adat masih diakui oleh pemerintah daerah dan memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga terus mendorong pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah, termasuk tanah yang berada di wilayah masyarakat adat.
Perbedaan Tanah Negara vs Tanah Adat
1. Dasar Penguasaan
-
Tanah adat dikuasai berdasarkan hukum adat dan hak ulayat.
- Tanah negara dikuasai langsung oleh negara sesuai UUPA.
2. Pengelola dan Pengguna
- Tanah adat dikelola komunitas masyarakat adat.
- Tanah negara dikelola pemerintah dan dapat diberikan hak kepada pihak tertentu.
3. Pemanfaatan Tanah
- Tanah adat dimanfaatkan sesuai aturan adat setempat.
- Tanah negara dimanfaatkan untuk pembangunan, investasi, reforma agraria, dan kepentingan umum.
4. Status Hukum
-
Tanah adat diakui sepanjang masyarakat adatnya masih ada dan diakui.
-
Tanah negara belum memiliki hak tertentu sebelum diberikan kepada individu atau badan hukum.
Baca juga: Sengketa Tanah Abang Memanas, Maruarar: Siapa Duduki Tanah Negara Harus Punya Dasar
5. Sertifikasi
- Tanah adat dapat memperoleh pengakuan melalui hak komunal atau pendaftaran tanah.
- Tanah negara dapat diberikan hak seperti SHM, HGB, HGU, dan Hak Pakai.
6. Dokumen Kepemilikan
- Tanah adat sering dibuktikan melalui sejarah penguasaan dan pengakuan adat.
- Tanah negara tercatat dalam administrasi pertanahan negara sebelum diberikan hak tertentu.
Tag: #perbedaan #tanah #adat #tanah #negara