Mau Lapor Masalah Pertanahan? Simak Baik-baik Caranya
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara balik sertifikat tanah.(Tribunnews.com)
18:09
29 April 2026

Mau Lapor Masalah Pertanahan? Simak Baik-baik Caranya

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah pertanahan, mulai dari layanan WhatsApp, email, hingga platform nasional SP4N-LAPOR!.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di era digital.

“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN," kata Shamy dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (29/4/2026).

"Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya lagi.

Menurut Shamy, pengaduan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar pertimbangan untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga cara kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Temukan Masalah Tanah di Kampung Halaman? Segera Lapor ke Sini

Dia menilai, pengaduan tidak hanya menjadi sarana pengawasan terhadap kinerja pemerintah, tetapi juga menunjukkan kualitas pelayanan publik.

Saat ini, terdapat empat kanal resmi pengaduan yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Kanal tersebut meliputi Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, email resmi pengaduan melalui [email protected], loket persuratan untuk pengaduan tertulis beserta dokumen pendukung, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.

Melalui kanal digital tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara lebih mudah dan cepat.

Setiap kanal juga dilengkapi tata cara pengaduan agar laporan dapat ditangani secara tepat dan transparan.

Pengaduan Lewat Surat

Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap dan jelas serta melampirkan dokumen pendukung.

Surat dapat disampaikan langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, atau dikirim ke alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengaduan Lewat Email

Selain surat fisik, pengaduan juga dapat dikirim melalui surat elektronik. Dokumen yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB.

Penamaan file mengikuti nomor surat dengan garis miring diganti underscore atau menggunakan nama pengirim jika tidak memiliki nomor surat.

Baca juga: Soal Pengaduan Sengketa Tanah, BPN Teken Kontrak dengan DPR

Jika ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian.

Isi surat elektronik juga harus mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, dan identitas pengirim sebelum dikirimkan ke alamat email resmi pengaduan.

Pengaduan Lewat SP4N-LAPOR!

Sementara itu, masyarakat yang ingin menggunakan SP4N-LAPOR! harus masuk menggunakan akun yang telah terdaftar melalui website atau aplikasi mobile.

Pengguna kemudian dapat menuliskan aduan dengan kronologis yang jelas, mencantumkan waktu dan lokasi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen.

Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau proses verifikasi dan tindak lanjut pengaduan melalui notifikasi pada akun masing-masing.

Tag:  #lapor #masalah #pertanahan #simak #baik #baik #caranya

KOMENTAR