Banyak yang Keliru, AJB Ternyata Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
- Masih banyak masyarakat yang masih awam lalu menganggap Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Padahal, anggapan ini keliru.
Dalam praktik jual beli properti, AJB memang menjadi dokumen penting karena menandai terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Namun, dokumen ini bukanlah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat secara hukum.
Pemahaman yang keliru soal AJB kerap menimbulkan masalah, terutama ketika terjadi sengketa tanah atau saat pemilik ingin menjual kembali propertinya.
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan, AJB adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah berlangsungnya transaksi jual beli tanah atau bangunan.
"AJB hanya bukti telah terjadi transaksi jual beli, bukan bukti hak kepemilikan," terang Adyanisa saat dihubungi, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Banyak yang Salah Paham, AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Kuat
Dokumen AJB berisi keterangan mengenai pihak penjual, pembeli, objek tanah, harga transaksi, hingga pernyataan bahwa hak atas tanah telah dialihkan.
Disampaikan Adyanisa, AJB menjadi salah satu syarat penting dalam proses balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan.
AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Meski sah sebagai bukti adanya transaksi jual beli, AJB tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik sah tanah tersebut menurut hukum agraria di Indonesia.
AJB hanya mencatat proses peralihan hak. Sementara itu, bukti kepemilikan yang diakui secara hukum adalah sertifikat hak atas tanah yang telah terdaftar atas nama pemilik baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bukti kepemilikan yang kuat itu adalah sertifikat tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). AJB sifatnya hanya peralihan hak," kata Adyanisa.
Artinya, jika seseorang hanya memegang AJB tanpa mengurus balik nama sertifikat, status kepemilikannya belum sepenuhnya kuat secara administratif.
Baca juga: AJB Bukan Bukti Kepemilikan Sah, Apa Alasannya?
Dalam kondisi tertentu, hal ini bisa menimbulkan risiko hukum, seperti kesulitan saat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat, menjual kembali tanah, atau menghadapi sengketa dengan pihak lain.
Bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum kuat adalah sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Pakai, dan sebagainya.
Sertifikat tersebut menunjukkan siapa pemegang hak resmi atas tanah berdasarkan data yang tercatat di negara.
Setelah transaksi jual beli dilakukan dan AJB diterbitkan, pembeli perlu segera mengurus proses balik nama sertifikat.
Langkah ini penting agar status kepemilikan tercatat secara resmi dan menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu: AJB Cuma Bukti Transaksi, Bukan Sertifikat
Tag: #banyak #yang #keliru #ternyata #bukan #bukti #kepemilikan #tanah