Lantai Rumah Layak Huni Tidak Boleh Hanya Tanah, Ini Standarnya
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)(Dok. Kementerian PKP)
13:36
10 Mei 2026

Lantai Rumah Layak Huni Tidak Boleh Hanya Tanah, Ini Standarnya

- Rumah layak huni harus memenuhi sejumlah aspek dasar, salah satunya kondisi lantai bangunan.

Lantai berfungsi sebagai pijakan utama penghuni sehingga harus kuat, rata, kedap air, dan mudah dibersihkan.

Dikutip dari Buku Saku Rumah Layak Huni, Sabtu (09/05/2026), lantai tidak diperbolehkan hanya berupa tanah.

Baca juga: Setiap Rumah Harus Punya Akses Air Minum Layak

Permukaan lantai harus menggunakan material permanen seperti keramik, ubin, atau plester semen untuk mendukung kesehatan dan kenyamanan penghuni rumah.

Berdasarkan ketentuan spesifikasi minimal rumah layak huni, lantai harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Menggunakan urugan tanah padat
  • Memiliki finishing plester semen halus atau ubin keramik ekonomis
  • Memiliki kemiringan sekitar 1 persen ke arah pembuangan air, terutama untuk kamar mandi
  • Posisi lantai minimal 15 sentimeter dari permukaan tanah luar
  • Tidak licin, tidak berlubang, tidak retak, dan tidak lapuk
  • Untuk lantai keramik, lebar nat standar sekitar 2–5 milimeter
  • Untuk lantai kayu, material yang digunakan harus tahan air, mudah dibersihkan, serta diberi lapisan pelindung agar tidak menyerap air dan mudah dipel

Baca juga: Rumah Sehat Wajib Punya Pencahayaan dan Penghawaan seperti Ini

Jenis material lantai yang umum digunakan pada rumah layak huni antara lain lantai keramik, plester semen, granit, hingga lantai kayu.

Pemilihan material biasanya disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi ruangan, dan kemampuan biaya pemilik rumah.

Selain meningkatkan kenyamanan, penggunaan lantai permanen juga membantu menjaga kebersihan rumah dan mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat debu maupun kelembapan dari tanah.

Kriteria Rumah Layak Huni

Terdapat 5 kriteria rumah layak huni yang dicantumkan dalam Buku Saku Rumah Layak Huni, meliputi ketahanan dan keselamatan bangunan; kecukupan luas ruang penghuni; akses air minum layak; akses sanitasi layak; dan pencahayaan dan penghawaan baik.

Berikut penjelasannya:

1. Ketahanan dan keselamatan bangunan

Aspek keselamatan bangunan berkaitan dengan keandalan struktur rumah agar aman bagi penghuni.

Struktur bangunan harus terdiri dari komponen yang kokoh, mulai dari pondasi, kolom, dinding, hingga rangka atap.

Selain itu, material yang digunakan harus tahan lama dan tidak mudah rusak. Kondisi bangunan juga tidak boleh retak atau miring.

Rumah layak huni tidak dibangun di lokasi berisiko tinggi, seperti daerah rawan banjir, longsor, atau di sekitar jalur berbahaya. Instalasi listrik dan air juga harus aman serta memenuhi standar teknis.

2. Kecukupan luas ruang penghuni

Kecukupan luas bangunan bertujuan menjamin ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar aktivitas penghuni seperti tidur, makan, dan beraktivitas.

Standar minimum luas hunian ditetapkan sebesar 7,2 meter persegi per orang, sedangkan ukuran ideal yang disarankan adalah 9 meter persegi per orang.

Perhitungan ini juga mempertimbangkan tinggi langit-langit rata-rata sekitar 2,8 meter untuk mendukung kenyamanan dan kesehatan penghuni.

3. Akses air minum layak

Akses air minum layak berarti rumah memiliki sumber air yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan dalam kebutuhan sehari-hari tanpa menimbulkan risiko kesehatan.

Indikatornya antara lain rumah tangga menggunakan sumber air layak, lokasi sumber air berada di dalam atau dekat rumah dengan waktu tempuh maksimal 30 menit, serta ketersediaan air minimal 12 jam per hari.

Kualitas air harus memenuhi standar, yaitu tidak berbau, tidak berwarna, tidak keruh, tidak berasa, serta bebas dari mikroorganisme dan logam berat.

Sumber air yang termasuk layak antara lain jaringan perpipaan, sumur bor terlindung, air hujan yang diolah secara higienis, serta depot air minum isi ulang yang telah teruji.

4. Akses sanitasi layak

Sanitasi layak mencakup ketersediaan fasilitas pembuangan limbah yang aman, higienis, dan tidak mencemari lingkungan.

Baca juga: Berapa Luas Minimal Rumah Layak Huni?

Rumah harus memiliki jamban sehat dengan leher angsa dan lantai kedap air. Jamban tersebut harus terhubung dengan tangki septik, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), atau sistem pembuangan tertutup lainnya.

Selain itu, limbah rumah tangga seperti air bekas mandi dan mencuci harus dialirkan melalui saluran yang tidak mencemari tanah atau sumber air serta tidak menimbulkan bau maupun penyakit.

5. Pencahayaan dan penghawaan yang baik

Pencahayaan dan penghawaan alami menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan penghuni.

Rumah harus memiliki bukaan seperti jendela atau ventilasi yang cukup agar cahaya matahari dapat masuk dan udara dapat bersirkulasi dengan baik.

Secara teknis, luas bukaan untuk pencahayaan minimal sekitar 10 persen dari luas lantai, sedangkan penghawaan minimal 5 persen dari luas lantai.

Misalnya, untuk kamar berukuran 3 x 3 meter, dibutuhkan setidaknya jendela kaca dengan luas permukaan 9.000 sentimeter persegi, atau jendela dengan ukuran 90 x 100 sentimeter atau 60 x 150 sentimeter atau 50 x 180 sentimeter.

Tag:  #lantai #rumah #layak #huni #tidak #boleh #hanya #tanah #standarnya

KOMENTAR