Tanah Masih Status AJB, Apakah Aman Dibeli?
- Dalam transaksi properti, masih banyak masyarakat yang bingung soal legalitas tanah yang statusnya masih berupa Akta Jual Beli (AJB).
Tidak sedikit pula yang bertanya-tanya, apakah tanah dengan status AJB tetap bisa dan aman diperjualbelikan seperti tanah yang sudah bersertifikat.
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan AJB merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah terjadinya transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli.
Dokumen ini menandakan adanya peralihan hak atas tanah secara hukum. Namun demikian, AJB berbeda dengan sertifikat tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sertifikat-sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh kantor pertanahan dan tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
Baca juga: Berapa Lama Proses dari AJB hingga Menjadi SHM?
Disampaikan Adyanisa, tanah dengan status AJB pada dasarnya tetap bisa diperjualbelikan. Artinya, pemilik yang namanya tercantum dalam AJB dapat melakukan transaksi penjualan kepada pihak lain.
Meski begitu, proses jual belinya akan lebih rumit dibandingkan tanah yang sudah bersertifikat dari BPN guna menghindari sengketa tanah di kemudian hari.
"Bisa (tanah berstatus AJB diperjual belikan), tapi risikonya tinggi," jelas Adyanisa saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Pembeli perlu memastikan bahwa dokumen AJB tersebut sah, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung lain seperti riwayat kepemilikan tanah, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), serta statusnya tidak dalam sengketa.
Jika tanah tersebut berasal dari girik, petok, atau letter C yang belum ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat, pembeli perlu ekstra hati-hati karena risiko sengketa atau klaim pihak lain bisa lebih besar.
Ia menjelaskan, AJB bukan bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan BPN. AJB adalah dokumen yang dibuat kantor PPAT sebagai bukti adanya peralihan kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
"Status kepemilikan belum tercatat resmi di negara, rentan sengketa (resiko ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut),"
Jadi, tanah dengan status masih AJB memang bisa dijual. Namun, transaksi tersebut membutuhkan kehati-hatian ekstra agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Baca juga: Apakah AJB Bisa Digugat di Pengadilan?