Apakah AJB Bisa Digugat di Pengadilan?
AJB atau akta jual beli bisa digugat ke pengadilan? Berikut penjelasan praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari.(Muhammad Idris/properti.kompas.com)
12:45
5 Mei 2026

Apakah AJB Bisa Digugat di Pengadilan?

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen penting dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.

AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah telah terjadinya peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.

Namun, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya, apakah AJB bisa digugat di pengadilan?

Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan AJB bisa saja digugat di pengadilan meski dokumen ini merupakan akta otentik sebagai dokumen transaksi peralihan hak atas tanah.

Dokumen ini tetap dapat digugat apabila terdapat dugaan cacat hukum, pelanggaran prosedur, atau adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatannya.

Baca juga: Biar Aman, Jangan Lupa Ubah AJB Jadi SHM

"Bisa (digugat ke pengadilan), jika ada unsur penipuan, salah objek atau pihak, dan tidak sesuai prosedur hukum," terang Adyanisa saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).

Disampaikannya, AJB memang termasuk akta otentik karena dibuat oleh pejabat berwenang, yakni PPAT. Sebagai akta otentik, AJB memiliki kekuatan pembuktian mengenai apa yang tertulis di dalamnya.

Beberapa contoh kasus dokumen AJB yang digugat seperti adanya pemalsuan dokumen atau identitas. Misalnya, penjual menggunakan identitas palsu, sertifikat palsu, atau terdapat dokumen pendukung yang dipalsukan saat proses jual beli berlangsung.

Atau kasus lainnya, penjual bukan pemilik sah. AJB dapat digugat jika ternyata pihak yang menjual bukan pemilik sah atas tanah tersebut, atau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi.

Contohnya, tanah warisan dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris. AJB yang dibuat atas tanah yang ternyata sedang dalam sengketa hukum, sita, atau diblokir, juga berpotensi digugat.

Baca juga: Risiko Mengintai Bagi Pemilik Tanah Pemegang AJB

AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Adyanisa menerangkan, AJB yang dibuat PPAT sejatinya merupakan bukti telah berlangsungnya transaksi jual beli tanah atau bangunan, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah yang tercatat di kantor pertanahan.

"AJB hanya bukti telah terjadi transaksi jual beli, bukan bukti hak kepemilikan," ungkanya.

Dokumen AJB berisi keterangan mengenai pihak penjual, pembeli, objek tanah, harga transaksi, hingga pernyataan bahwa hak atas tanah telah dialihkan.

Disampaikan Adyanisa, AJB menjadi salah satu syarat penting dalam proses balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan.

Meski sah sebagai bukti adanya transaksi jual beli, AJB tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik sah tanah tersebut menurut hukum agraria di Indonesia.

AJB hanya mencatat proses peralihan hak. Sementara itu, bukti kepemilikan yang diakui secara hukum adalah sertifikat hak atas tanah yang telah terdaftar atas nama pemilik baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Bukti kepemilikan yang kuat itu adalah sertifikat tanah yang terdaftar di BPN. AJB sifatnya hanya peralihan hak," kata Adyanisa.

Baca juga: Banyak yang Keliru, AJB Ternyata Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Tag:  #apakah #bisa #digugat #pengadilan

KOMENTAR