SEJAGAT: Upah Dosen Non-PNS UGM Tidak Layak Dibandingkan dengan Beban Kerja
- Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT), Prof. Amalinda Savirani, menyoroti kondisi kesejahteraan dosen tetap non-PNS yang dinilai masih memprihatinkan akibat standar upah yang tidak layak.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam sidang perkara nomor 272/PUU-XXII/2025 tersebut, Amalinda menyatakan bahwa sistem pengupahan di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) belum mencerminkan rasa keadilan.
Menurut dia, PTNBH saat ini menerapkan dua skema kepegawaian, yakni dosen tetap PNS dan dosen tetap non-PNS.
Baca juga: Di Sidang MK, Gaji Dosen Non-ASN UI Disebut Masih di Bawah UMK Depok
"Untuk dosen non-PNS, standar pengupahan sangat bergantung pada otonomi kampus. Hal ini menunjukkan bahwa Pasal 52 ayat (2) belum memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik," kata Amalinda, Selasa.
SEJAGAT yang beranggota sebanyak 212 pekerja, kemudian melakukan survei internal yang menunjukkan bahwa mayoritas dosen masih menghadapi persoalan serius terkait penghasilan.
“Sebanyak 60 persen responden menganggap upah yang diterima tidak layak dibandingkan dengan beban kerja, kualifikasi pendidikan dan kinerja,” kata Amalinda, dihadapan majelis hakim.
Dia mengungkapkan, mayoritas take home pay dosen saat ini diperoleh dari pendapatan di luar tugas sebagai dosen di UGM.
“Lebih dari 40 persen dosen yang disurvei mengalami jam kerja yang lebih panjang bahkan sampai dengan 12 jam per hari,” ujar dia.
Tak hanya itu, kondisi tersebut juga berdampak pada kualitas hidup dan kinerja dosen.
“Upah yang tidak layak cenderung mendorong para dosen untuk bekerja keras memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehingga kurang memiliki waktu, energi dan bahkan sumber daya untuk menjalankan tugasnya dalam memproduksi pengetahuan yang berkualitas,” ujar dia.
Baca juga: Prabowo Minta Dudung Mengecek Dapur MBG Di-suspend tapi Dapat Insentif Rp 6 Juta/Hari
Dampaknya, hampir 40 persen mengalami depresi, stres, dan kecemasan akibat beban kerja yang besar.
Amalinda juga menilai sistem penghasilan dosen di Indonesia belum ideal karena tidak berbasis gaji tunggal.
“Gaji dosen di Indonesia pada dasarnya berasal dari sumber yang berbeda-beda atau variable income, bukan merupakan single salary system,” ujar dia.
Akibatnya, posisi dosen dinilai rentan dalam relasi kerja di kampus.
“Posisi tawar atau bargaining power dosen secara individual maupun kolektif sangat lemah ketika berhadapan dengan aturan rektorat,” kata dia.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Kampus Bentuk Tim, Bantu Pemda Selesaikan Masalah
Ia pun menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan dosen tidak bisa dipandang remeh karena berkaitan langsung dengan masa depan bangsa.
“Dosen adalah tulang punggung kelahiran generasi masa depan negeri ini. Sayangnya sebagai tulang punggung, kami tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya,” kata dia.
“Kesejahteraan dosen adalah bagian integral dari mesin produksi pengetahuan di universitas dan di negeri ini. Dengan tidak dijaminnya kesejahteraan ini, mesin tersebut harus bekerja keras hanya untuk memenuhi makan tiap harinya,” sambung dia.
Tag: #sejagat #upah #dosen #tidak #layak #dibandingkan #dengan #beban #kerja