Periksa Pengurus PAN, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Bupati Rejang Lebong
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK mendalami keuntungan yang didapatkan tiga biro penyelenggara haji dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
21:58
12 Mei 2026

Periksa Pengurus PAN, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Bupati Rejang Lebong

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang yang dilakukan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Wakil Ketua DPD I Partai Amanat Nasional (PAN) B Daditama sebagai saksi dalam perkara suap ijon proyek yang menjerat Fikri Thobari, pada Selasa (12/5/2026).

“Pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: KPK Periksa Pengurus PAN, Dalami Aliran Suap Bupati Rejang Lebong

Budi mengatakan, Daditama adalah orang kepercayaan Bupati Fikri Thobari sehingga penyidik mendalami keterangannya terkait pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

“Penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong,” ujar dia.

Fikri Thobari jadi tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor.

Baca juga: KPK Periksa Orang Dekat Bupati Rejang Lebong, Dalami soal Suap Ijon Proyek

KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).

“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep mengatakan, Fikri menerima uang suap secara bertahap melalui perantaranya.

Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko.

Baca juga: KPK Periksa Polisi-Jaksa soal Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong

Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP;

Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama yaitu sejak 11-30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama-sama Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tag:  #periksa #pengurus #dalami #dugaan #penerimaan #uang #oleh #bupati #rejang #lebong

KOMENTAR