Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Hasto dan Toto Divonis 5 Tahun
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Senior Vice President Integrated Supply Chain (SVP ISC) PT Pertamina, Hasto Wibowo dan Toto Nugroho, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Selasa (12/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.
Baca juga: Hakim Vonis Alfian dan Hanung 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda yang tidak dibayar,” lanjut hakim.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta tidak mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan yang diperoleh tidak memungkinkan dilaksanakannya pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 150 hari,” ujar hakim.
Baca juga: Putusan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditunda, Ada Apa?
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwaan dengan hubungan perjara 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“(Memohon agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Bantah Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Alfian Nasution Klaim Berprestasi: Ini Ironi
Kelima terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider1 190 hari penjara. Selain itu, para terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti, masing-masing sebesar Rp 5 miliar.
Permintaan uang pengganti ini karena para terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara,
“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arief Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan,” lanjut jaksa.
Tag: #kasus #korupsi #tata #kelola #minyak #mentah #hasto #toto #divonis #tahun