Pansel Dukung Majelis Etik Permanen Ombudsman Usai Kasus Hery Susanto
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Erwan Agus Purwanto.(KOMPAS.com/Rahel)
21:46
22 Mei 2026

Pansel Dukung Majelis Etik Permanen Ombudsman Usai Kasus Hery Susanto

- Majelis Etik Ombudsman RI mendapat dukungan penuh dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, yang kini terseret kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Ombudsman RI, Erwan Agus Purwanto, bersama anggota pansel lainnya, yakni Ma'mun Murod, Munafrizal Manan, dan Ida Budhiati, saat menghadiri sidang etik, pada Jumat (22/5/2026).

Erwan menilai, keberadaan Majelis Etik permanen penting agar proses penelusuran rekam jejak calon anggota Ombudsman, khususnya petahana atau incumbent, dapat dilakukan lebih komprehensif melalui mekanisme clearance internal.

“Barangkali salah satu solusinya ORI perlu punya majelis etik yang permanen, sehingga clearance yang kami minta bisa tidak hanya dari BIN, PPATK dan sebagainya, untuk yang incumbent mestinya kami dapat clearance dari majelis etik gitu ya, agar calon incumbent ini nanti di kemudian hari tidak ada masalah,” kata Erwan.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Nikel, Pekan Depan Hery Susanto Dipanggil Dewan Etik Ombudsman

Ia menuturkan, selama proses seleksi calon anggota Ombudsman, pansel telah meminta penelusuran rekam jejak dari sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Mahkamah Agung, hingga Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, pansel tidak memperoleh informasi yang mengindikasikan adanya persoalan hukum terhadap Hery Susanto saat proses seleksi berlangsung.

Karena itu, Erwan menilai, keberadaan mekanisme etik permanen di internal Ombudsman dapat membantu menghasilkan data yang lebih akurat.

“Nah, apabila kami mendapatkan clearance dari internal ORI, barangkali datanya akan bisa lebih akurat, bisa kami pakai sebagai pertimbangan di dalam membuat keputusan,” ujar dia.

Menurut Erwan, pembentukan Majelis Etik permanen juga menjadi langkah terobosan untuk mencari solusi atas persoalan hukum yang tengah dihadapi pimpinan Ombudsman RI.

“Karena tadi sebagaimana dijelaskan oleh Bapak Ketua bahwa pembentukan Majelis Etik ini adalah breakthrough terobosan agar persoalan hukum yang sekarang sedang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI bisa dicari solusinya,” kata dia.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dapat Tugas Baru, Kini Periksa Hery Susanto di Majelis Etik Ombudsman

Ia berharap, langkah tersebut dapat membantu Ombudsman RI memulihkan kembali kepercayaan publik dan menjalankan fungsinya secara optimal.

“Sehingga, lembaga Ombudsman RI bisa memulihkan kembali trust dari publik dan tentu setelah itu bisa menjalankan perannya dengan lebih baik lagi,” ucap dia.

Majelis Etik Ombudsman dipimpin Jimly Asshiddiqie dengan anggota Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.

Dalam sidang etik itu, pansel dimintai keterangan terkait proses seleksi dan penelusuran rekam jejak calon anggota Ombudsman RI.

Erwan menegaskan integritas menjadi syarat utama dalam proses seleksi anggota Ombudsman RI dan pansel telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.

“Hal tersebut juga menjadi komitmen kami sejak awal. Bapak Ketua dan Bapak Ibu bahwa di dalam proses melakukan seleksi untuk memilih calon anggota Ombudsman RI ini yang menjadi salah satu syarat utama,” tutur Erwan.

Ia menambahkan, seluruh tahapan seleksi dilakukan secara ketat, mulai dari administrasi, penelusuran rekam jejak hingga wawancara terbuka.

“Tahapan-tahapannya, kronologi untuk memilih 18 calon yang kemudian diserahkan kepada Bapak Presiden dan oleh Bapak Presiden dikirim ke DPR. Betul-betul kami sangat mengedepankan urusan etika tersebut. Di dalam proses seleksi sebagaimana kami jelaskan melalui tahapan-tahapan,” kata dia.

Baca juga: Pansel Tak Temukan Indikasi Korupsi Saat Seleksi Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menegaskan permintaan keterangan terhadap Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI bukan untuk mengadili proses kerja pansel, melainkan fokus pada penilaian dugaan pelanggaran etik Hery Susanto.

Menurut Jimly, Majelis Etik akan menentukan kategori pelanggaran etik yang dilakukan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, sebelum hasilnya direkomendasikan kepada DPR RI dan Presiden.

“Yang kami nilai adalah pelanggaran etik Saudara Hery Susanto. Selanjutnya, pleno akan memutuskan rekomendasinya kepada DPR RI dan Presiden berdasarkan putusan mengikat yang kami berikan,” ujar Jimly.

Ia menegaskan, proses etik tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang menjerat Hery Susanto.

Tag:  #pansel #dukung #majelis #etik #permanen #ombudsman #usai #kasus #hery #susanto

KOMENTAR