Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Aseng Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar
Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025 dengan tersangka berinisial SDT atau Sudianto alias Aseng, pada Kamis (21/5/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
02:02
22 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Aseng Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

- Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Diperiksa Kejagung

Dalam perkara ini, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki. Hasil tambang kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen perusahaan dengan dugaan melibatkan penyelenggara negara.

“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan yang Seret Nama Kajari Medan

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan Jakarta terkait pengusutan kasus tersebut.

“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” katanya.

Baca juga: Minyak Mentah Sitaan Kejagung Laku Dilelang Rp 900 Miliar

Syarief menegaskan penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal dalam KUHP Baru tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.

Tag:  #kejagung #tetapkan #aseng #tersangka #korupsi #bauksit #kalbar

KOMENTAR