Hakim Sebut Ibam Tahu 3 Kelemahan Chromebook, tapi Tekankan Keunggulan ChromeOS
- Majelis hakim menyebut, Ibrahim Arief alias Ibam sebagai mantan konsultan Nadiem Makarim mengetahui tiga kelemahan Chromebook sejak Februari 2020.
Tiga kelemahan tersebut adalah keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kemendikbudristek, dan tetap diperlukannya perangkat dengan sistem operasi Windows.
"Dalam hal ini, fakta bahwa terdakwa pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui dan menuangkan dalam engineering update tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows," ujar hakim anggota Sunoto dalam sidang vonis Ibam atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19
Kendati mengetahui tiga kelemahan Chromebook, hakim menyebut bahwa Ibam tetap menonjolkan laptop dengan sistem ChromeOS itu.
"Pada rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook dengan hanya menonjolkan keunggulan ChromeOS dan tidak memaparkan kembali ketiga kelemahan tersebut secara seimbang," ujar hakim.
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Ibam mengetahui harga pasar dari Chromebook, tetapi justru menyembunyikan slide harga tersebut.
Penyembunyian harga oleh Ibam tersebut berdasarkan instruksi mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani.
"Fakta hukum menunjukkan terdakwa bukan pihak pinggiran atau marginal aktor yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif yang memiliki agensi nyata dalam peristiwa pidana yang terjadi dengan kapasitas profesional tinggi yang secara sadar menjalankan, mengarahkan dan melegitimasi sebuah kebijakan yang telah diketahui mengandung kelemahan teknis fundamental," ujar hakim.
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim Sidang Vonis Ibam: Terdakwa Hanyalah Seorang Konsultan Teknologi
Majelis hakim sendiri menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Saat Hakim Terpecah dalam Vonis Ibrahim Arief: Diputus Bersalah, tetapi Dinilai Tak Punya Niat Jahat
Ibam dinilai terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara disertai denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ibrahim Arief dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Tag: #hakim #sebut #ibam #tahu #kelemahan #chromebook #tapi #tekankan #keunggulan #chromeos