Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel Sama-sama Menguntungkan, Apa Bedanya?
Ilustrasi Sukuk. (SHUTTERSTOCK/NOR SHAM SOYOD)
08:12
13 Mei 2026

Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel Sama-sama Menguntungkan, Apa Bedanya?

Minat masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis syariah terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu instrumen yang banyak diminati adalah Sukuk Negara ritel yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di antara berbagai jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dua produk yang paling dikenal masyarakat adalah Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Baca juga: Sukuk ST016 Bisa Dibeli di 32 Mitra Distribusi, Simak Tahapan Pemesanannya

 Ilustrasi investasi. Ilustrasi Sukuk Wakaf Ritel (SWR). Apa itu pengertian Sukuk Wakaf Ritel (SWR). Sukuk Wakaf Ritel (SWR) adalah.SHUTTERSTOCK/SERGEY NIVENS Ilustrasi investasi. Ilustrasi Sukuk Wakaf Ritel (SWR). Apa itu pengertian Sukuk Wakaf Ritel (SWR). Sukuk Wakaf Ritel (SWR) adalah.Keduanya sama-sama menawarkan investasi berbasis syariah dengan jaminan negara, tetapi memiliki karakteristik dan keuntungan yang berbeda.

Kementerian Keuangan menyebutkan, baik sukuk ritel maupun sukuk tabungan sama-sama menerapkan prinsip syariah dan telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Instrumen ini diterbitkan menggunakan struktur akad wakalah.

Dalam skema tersebut, investor memberikan kuasa kepada pemerintah untuk mengelola dana investasi pada aset atau proyek yang menjadi dasar penerbitan sukuk.

Baca juga: Sukuk Tabungan ST016 Dibuka Hingga 3 Juni 2026, Kupon 6,25 Persen per Tahun

Selain itu, modal investasi yang dibutuhkan juga relatif terjangkau. Pemerintah menetapkan minimal pembelian mulai Rp 1 juta sehingga dapat diakses investor ritel.

Imbal hasilnya dibayarkan setiap bulan hingga jatuh tempo dan pembayaran pokok maupun imbal hasil dijamin negara melalui undang-undang.

Meski memiliki banyak persamaan, Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan mempunyai sejumlah perbedaan mendasar, mulai dari tenor investasi, jenis imbal hasil, hingga fleksibilitas pencairan dana.

Perbedaan tenor dan sistem imbal hasil

ilustrasi keuangancanva.com ilustrasi keuangan

Perbedaan pertama terletak pada jangka waktu investasi atau tenor. Berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan dalam laman resminya, Sukuk Ritel umumnya memiliki tenor tiga tahun dan lima tahun.

Baca juga: Mandiri Sekuritas Tawarkan Sukuk Tabungan ST016, Imbal Hasil 6,25 Persen

Sementara Sukuk Tabungan memiliki tenor dua tahun dan empat tahun.

Perbedaan berikutnya terdapat pada jenis kupon atau imbal hasil yang diberikan kepada investor.

Sukuk Ritel menggunakan sistem imbal hasil tetap atau fixed rate. Artinya, investor akan menerima jumlah kupon yang sama setiap bulan sejak awal pembelian hingga jatuh tempo.

Sementara itu, Sukuk Tabungan menggunakan sistem floating with floor atau mengambang dengan batas minimal. Besaran imbal hasil akan menyesuaikan perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate yang dievaluasi setiap tiga bulan.

Baca juga: Sukuk Tabungan ST016 Sudah Bisa Dibeli, Minimal Investasi Rp 1 Juta

Namun pemerintah tetap memberikan batas bawah sehingga kupon tidak akan turun di bawah tingkat minimum saat penerbitan awal.

Kementerian Keuangan menjelaskan, apabila suku bunga BI Rate naik, maka imbal hasil Sukuk Tabungan juga akan meningkat. Sebaliknya, jika BI Rate turun, investor tetap memperoleh kupon minimal sesuai tingkat awal penerbitan.

Karakteristik tersebut membuat kedua instrumen cocok untuk kebutuhan investor yang berbeda.

Investor yang menginginkan kepastian arus kas bulanan cenderung lebih cocok memilih Sukuk Ritel karena kuponnya tetap.

Baca juga: Bahana Sekuritas Raih Pengakuan Global Lewat Transaksi Sukuk

Sementara itu, investor yang ingin memperoleh peluang kenaikan imbal hasil saat suku bunga naik dapat mempertimbangkan Sukuk Tabungan.

Tradable dan nontradable

Perbedaan paling mencolok antara Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan terletak pada sifat instrumennya.

Ilustrasi keuangan, keuangan perusahaan. Ilustrasi keuangan, keuangan perusahaan.

Sukuk Ritel bersifat tradable atau dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah melewati masa minimum holding period. Artinya, investor dapat menjual kepemilikannya sebelum jatuh tempo kepada investor lain.

Karena bisa diperjualbelikan, investor Sukuk Ritel memiliki peluang memperoleh capital gain apabila harga jual di pasar sekunder lebih tinggi dibanding harga beli awal.

Baca juga: Pemerintah Bidik Rp 12 Triliun dari Lelang Sukuk Negara Pekan Ini

Namun demikian, investor juga berpotensi mengalami capital loss jika harga jual turun di bawah harga pembelian.

Sebaliknya, Sukuk Tabungan bersifat nontradable atau tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Investor harus menahan investasi hingga jatuh tempo jika ingin memperoleh kembali seluruh pokok investasinya.

Meski demikian, pemerintah menyediakan fasilitas early redemption bagi pemegang Sukuk Tabungan. Melalui fasilitas tersebut, investor dapat mencairkan sebagian dana sebelum jatuh tempo setelah masa investasi berjalan minimal satu tahun.

Kementerian Keuangan menjelaskan, jumlah dana yang dapat dicairkan melalui early redemption mencapai maksimal 50 persen dari total investasi dengan kepemilikan minimal Rp 2 juta.

Baca juga: Obligasi dan Sukuk Ramai Masuk BEI Awal Januari 2026

Karakter nontradable tersebut membuat Sukuk Tabungan lebih mirip deposito berbasis syariah, sedangkan Sukuk Ritel lebih mendekati obligasi yang dapat diperjualbelikan.

Keuntungan investasi sukuk negara

Selain menawarkan prinsip investasi syariah, Sukuk Negara juga memiliki sejumlah keuntungan yang menjadi daya tarik investor.

Kementerian Keuangan menyebutkan, instrumen sukuk tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba.

Pemerintah juga menjamin pembayaran pokok dan imbal hasil melalui Undang-Undang SBSN dan APBN sehingga risiko gagal bayar sangat rendah.

Ilustrasi dana darurat. Cara mengumpulkan dana darurat ala Kemenkeu. Besaran dana darurat yang ideal.PEXELS/COTTONBRO STUDIO Ilustrasi dana darurat. Cara mengumpulkan dana darurat ala Kemenkeu. Besaran dana darurat yang ideal.

Baca juga: Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan, SBN ritel dirancang sebagai instrumen investasi yang relatif aman dan dapat diakses berbagai kalangan masyarakat.

Ia menjelaskan, imbal hasil SBN ritel juga relatif kompetitif dibandingkan instrumen simpanan perbankan.

“Kelebihan SBN ritel, imbal hasilnya pada umumnya lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito,” ujar Deni.

Deni mencontohkan, saat bunga deposito perbankan berada di kisaran 3 hingga 4 persen per tahun, imbal hasil SBN ritel pada 2024 berada di atas 6 persen per tahun.

Baca juga: Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Selain itu, pajak atas kupon SBN ritel juga lebih rendah dibandingkan deposito. Pajak bunga deposito dikenakan tarif final 20 persen, sedangkan pajak imbal hasil obligasi negara termasuk sukuk ritel hanya 10 persen.

Keuntungan lain dari investasi sukuk adalah investor turut berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional.

Dana hasil penerbitan sukuk digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai proyek dan kebutuhan APBN, mulai dari pembangunan infrastruktur transportasi, pendidikan, lingkungan hidup, hingga fasilitas publik di berbagai daerah.

Kementerian Keuangan menyebut, berinvestasi sukuk berarti mendukung kemandirian bangsa melalui pembiayaan pembangunan nasional, dari rakyat untuk rakyat.

Baca juga: Butuh Dana Segar, Pemerintah Lelang Sukuk Rp 8 Triliun

Menyesuaikan dengan tujuan investasi

Pemilihan antara Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan pada akhirnya bergantung pada tujuan investasi dan preferensi risiko masing-masing investor.

Bagi investor yang membutuhkan fleksibilitas likuiditas dan peluang memperoleh capital gain, Sukuk Ritel menjadi pilihan menarik karena dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.SHUTTERSTOCK/IMRANKADIR Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.

Namun, investor juga harus siap menghadapi fluktuasi harga pasar.

Sementara itu, investor yang mengutamakan kestabilan investasi jangka menengah dengan potensi kenaikan kupon saat suku bunga meningkat dapat memilih Sukuk Tabungan.

Baca juga: Dari Emas hingga Sukuk, Ini 5 Instrumen Investasi Syariah yang Bisa Dipilih

Deni menilai, sebelum membeli SBN ritel, investor perlu memahami tujuan investasi dan horizon waktunya terlebih dahulu.

“Perlu dicari tahu dulu tujuan investasi, jangka waktu investasi, serta preferensi risikonya,” tulis Deni.

Ia menambahkan, SBN ritel secara umum merupakan instrumen dengan tingkat risiko rendah sehingga cocok untuk berbagai kelompok investor.

Kementerian Keuangan juga terus memperluas akses pembelian sukuk melalui berbagai mitra distribusi, mulai dari perbankan, perusahaan sekuritas, hingga platform fintech.

Baca juga: Pemerintah Raih Rp 9 Triliun dari Lelang Sukuk, SPNS04082025 Sumbang Serapan Tertinggi

Proses pembelian dilakukan secara elektronik mulai dari registrasi, pemesanan, pembayaran, hingga konfirmasi kepemilikan.

Tag:  #sukuk #tabungan #sukuk #ritel #sama #sama #menguntungkan #bedanya

KOMENTAR