Anggota DPR Minta Aparat Usut Tuntas Auktor Intelektual Kasus Sabu ABK Fandi Ramadhan
Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut aktor intelektual dalam kasus penyelundupan sekitar 2 ton sabu dalam Kapal Sea Dragon di perairan Tanjung Balai Karimun.
Lola meminta pengungkapan kasus harus menyentuh akar persoalan sehingga tidak hanya terhenti oleh para pelaku di lapangan.
"Penting bagi aparat untuk memastikan bahwa pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan saja," kata Lola saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
"Auktor intelektual dan jaringan utama di balik kejahatan narkotika harus menjadi prioritas penelusuran agar penegakan hukum benar-benar menyentuh akar persoalan," imbuh dia.
Baca juga: Anggota DPR: Hukuman Mati Tak Bisa Digeneralisasi untuk Semua ABK Sea Dragon
Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik lantaran salah satu anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan mendapat tuntutan hukuman mati.
Akan tetapi, dalam persidangan terungkap bahwa Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap.
Fandi juga tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal.
Oleh karenanya, Lola meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan prinsip keadilan substantif.
Baca juga: Penegak Hukum Diminta Tak Tergesa-gesa Jatuhkan Vonis di Kasus ABK Fandi, Mengapa?
"Perkara ini masih dalam proses hukum, sehingga kita harus menghormati independensi pengadilan dan asas praduga tidak bersalah," ucap Lola.
Menurut Lola, perbedaan narasi antara aparat penegak hukum dan pihak Fandi harus diuji secara serius melalui proses pembuktian yang komprehensif di persidangan.
Politikus Partai Nasdem ini menegaskan aparat penegak hukum perlu mendalami kembali perkara ini secara lebih detail dan lebih mendalam.
Terlebih, putusan yang akan dijatuhkan hakim nantinya menyangkut masa depan bahkan hidup seseorang sehingga jangan sampai terjadi kekeliruan vonis kepada siapa pun.
Baca juga: Sidang Sabu 1,9 Ton di Batam, ABK Fandi Menangis Bacakan Pledoi
"Saya berharap majelis hakim benar-benar menelaah seluruh fakta persidangan secara mendalam sebelum menjatuhkan putusan, agar putusan tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansi," kata Lola.
Ia juga mengatakan, penegakan hukum harus benar-benar didasarkan pada fakta hukum, alat bukti yang kuat, dan analisis peran masing-masing pihak secara proporsional.
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau asal-asalan," ujar dia menegaskan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa para hakim perlu memperhatikan secara saksama semangat pembaruan hukum pidana nasional, yaitu KUHP baru.
Baca juga: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Komisi III DPR Ingatkan Hakim soal KUHP Baru
Lola mengatakan, KUHP baru menekankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, serta penilaian menyeluruh terhadap peran terdakwa.
Dalam perspektif ini, proses pemidanaan tidak hanya dilihat dari perbuatannya semata, tetapi juga harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, niat, pengetahuan, keterlibatan, serta posisi seseorang dalam suatu perkara pidana.
Lola menegaskan bahwa kejahatan narkotika adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas, tetapi ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian dan rasa keadilan.
"Sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif bagi semua pihak," ucap dia.
Baca juga: Kasus ABK Sea Dragon, Niat Bantu Keluarga, Berujung Didakwa Penyelundupan Sabu 2 Ton
ABK dituntut hukuman mati
Diberitakan Sebelumnya, kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang menjerat Fandi Ramadhan (26) telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.
Sabu tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap.
Dia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.
Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya.
Orangtua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati tersebut karena meyakini anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.
Tag: #anggota #minta #aparat #usut #tuntas #auktor #intelektual #kasus #sabu #fandi #ramadhan