Perhitungan THR untuk Karyawan Swasta Kontrak di Atas 1 Tahun, Di Bawah 1 Tahun, dan Freelance
- THR Idulfitri 2026 tentu akan sangat bermanfaat bagi sejumlah pekerja, tak terkecuali karyawan swasta. Sebab, THR bisa dimanfaatkan untuk membeli segala macam kebutuhan jelang lebaran seperti pakaian baru, THR untuk sanak keluarga, dan lainnya.
Meski begitu, masih banyak yang belum mengetahui jumlah THR yang akan didapat. Tentunya, jumlah THR akan berbeda-beda tergantung dengan lama masa kerja ataupun status.
Berikut cara menghitung THR karyawan swasta dengan masa kerja di atas 1 tahun, di bawah 1 tahun, dan freelance!
Besaran THR karyawan swasta ditentukan berdasarkan lama masa kerja di perusahaan. Secara umum, ada dua kategori utama dalam perhitungan THR, yakni pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dan pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan (pro-rata).
1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh.
Upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan yang tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja harian).
Artinya, jika kamu sudah bekerja minimal satu tahun, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar total gaji bulanan yang biasa kamu terima (gaji pokok + tunjangan tetap).
Contoh perhitungan:
Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp6.000.000
THR yang diterima: Rp6.000.000
2. Karyawan dengan Masa Kerja 1-12 Bulan (Pro-rata)
Untuk karyawan yang masa kerjanya sudah minimal satu bulan tetapi belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional (pro-rata).
Rumus perhitungannya adalah (Masa Kerja ÷ 12) × Upah 1 Bulan = Besaran THR.
Semakin lama masa kerja kamu mendekati 12 bulan, maka nominal THR yang diterima juga akan semakin besar.
Contoh perhitungan:
Masa kerja: 6 bulan
Gaji bulanan: Rp5.000.000
Perhitungan:
6 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
3. Perhitungan THR untuk Pekerja Harian atau Freelance
Pekerja harian juga berhak menerima THR, meskipun skemanya berbeda dari karyawan tetap atau kontrak.
Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah selama masa bekerja.
Karena penghasilan pekerja harian biasanya tidak tetap setiap bulan, metode rata-rata ini digunakan agar perhitungan lebih adil dan proporsional.
Tag: #perhitungan #untuk #karyawan #swasta #kontrak #atas #tahun #bawah #tahun #freelance