Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Tidak untuk Melawan Hukum, Hanya Gunakan Hak
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
12:02
24 Februari 2026

Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Tidak untuk Melawan Hukum, Hanya Gunakan Hak

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak bertujuan untuk melawan proses hukum.

Dia mengatakan, gugatan praperadilan itu adalah haknya sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas ketersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya,” kata Yaqut di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Hakim Tegur Simpatisan Yaqut Teriak Huuu karena KPK Absen Sidang: Jaga Ketertiban!

“Sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” sambungnya.

Yaqut juga mengatakan, dalam penetapan kuota haji, ia mengutamakan keselamatan jiwa jemaah karena terbatasnya kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujarnya.

Yaqut mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tidak serta merta menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia.

Dia mengatakan, Arab Saudi adalah pemegang yurisdiksi pelaksanaan haji sehingga Indonesia terikat dengan aturan yang diterapkan pemerintah setempat, termasuk dengan pembagian kuota haji.

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda

“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MOU,” tuturnya.

Terakhir, Yaqut mengatakan, kasus kuota haji ini menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan.

Dia mengatakan, meski pemimpin memiliki alasan kemanusiaan dalam menentukan kebijakan, hal tersebut masih bisa dipersoalkan.

“Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut. Saya kira itu,” ucap dia.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (24/2/2026), ditunda satu pekan.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Status Tersangka oleh KPK lewat Praperadilan Hari Ini

Hal ini dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang hari ini dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa.

Hakim mengatakan, KPK mengirim surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026.

“KPK kirim surat 19 Februari bahwa meminta penundaan sidang satu minggu ke depan, ini suratnya mau baca atau cukup?,” kata Hakim.

“Cukup,” jawab tim kuasa hukum.

Tag:  #ajukan #praperadilan #menag #yaqut #tidak #untuk #melawan #hukum #hanya #gunakan

KOMENTAR