Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!
- ARVINDO wajibkan cek KTP di toko vape untuk cegah pembeli di bawah 21 tahun.
- Vape didorong sebagai alat bantu berhenti merokok berbasis harm reduction.
- GEBRAK ajak pemilik toko vape aktif edukasi bahaya tar dan asap rokok ke konsumen.
Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO) bersama Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (GEBRAK) melarang penjualan rokok elektronik (vape) bagi siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menekan penyalahgunaan produk tembakau alternatif, sekaligus memastikan pemanfaatannya tepat sasaran, yakni hanya untuk perokok dewasa.
Ketua ARVINDO, Fachmi Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh anggota asosiasi untuk patuh pada regulasi. Instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban operasional di lapangan.
“Kami sudah memberikan surat resmi untuk melarang toko vape menjual ke anak di bawah umur dan menghimbau agar terdapat tulisan 21+ di depan toko. Kami akan meminta tanda pengenal (KTP),” ujar Fachmi, Selasa (24/2/2026).
Fachmi menjelaskan, kampanye yang dilakukan asosiasi secara konsisten menekankan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko lebih rendah. Produk ini diposisikan sebagai alat bantu bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok konvensional.
ARVINDO juga berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dapat membuka ruang diskusi berbasis kajian ilmiah dalam merumuskan kebijakan. Menurutnya, pendekatan harm reduction (pengurangan risiko) perlu dipertimbangkan sebagai solusi baru di Indonesia.
“Kami berharap Kemenkes bisa melihat vape sebagai solusi yang berdasarkan penelitian seperti di banyak negara. Kami percaya Kemenkes perlu membuka ruang untuk pendekatan baru, yaitu harm reduction,” tambah Fachmi.
Optimisme ARVINDO dan GEBRAK bukan tanpa alasan. Studi terbaru dari JAMA Network (2025) bertajuk “Prevalence of Popular Smoking Cessation Aids in England and Associations With Quit Success” menunjukkan hasil signifikan.
Penelitian terhadap 25.094 perokok mengungkapkan bahwa rokok elektronik menjadi alat bantu berhenti merokok paling populer (40,2%), selain itu vape memiliki tingkat keberhasilan tertinggi dibandingkan metode lainnya dalam membantu perokok berhenti.
Senada dengan ARVINDO, Ketua GEBRAK, Garindra Kartasasmita, menekankan bahwa toko vape memiliki peran krusial sebagai garda terdepan edukasi. Pemilik vape store diharapkan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menjadi mitra informasi bagi masyarakat.
“Komitmen ini penting agar pemilik toko juga mengedukasi konsumennya mengenai bahaya asap rokok dan tar, serta menjelaskan bahwa produk tembakau alternatif berbeda dengan rokok,” tutur Garindra.
Melalui sinergi ini, ARVINDO dan GEBRAK optimistis perlindungan anak dan inovasi pengurangan risiko dapat berjalan beriringan demi menekan prevalensi merokok di Indonesia secara efektif.
Tag: #remaja #bawah #tahun #dilarang #beli #rokok #elektronik