Pelaku Usaha Khawatir Usulan Kemenko PMK soal Kadar Tar dan Nikotin Tumpang Tindih Aturan dari BSN
– Wacana pembatasan kandungan kadar maksimal tar dan nikotin pada produk tembakau dan rokok elektronik menuai polemik. Hal tersebut dipicu oleh potensi tumpang tindih regulasi (over-regulation) yang ditimbulkan oleh usulan batas tar dan nikotin dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto mengatakan bahwa usulan kandungan batas maksimal nikotin dan tar yang akan diusulkan oleh tim penyusun dari Kementerian Koordinator Bidang PMK perlu dikaji lebih komprehensif. Sebab, kebijakan tersebut tidak bisa diposisikan hanya sebagai isu kesehatan, namun juga menyangkut keberlangsungan industri, tenaga kerja, serta kontribusi fiskal negara.
"Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa peta jalan (roadmap) transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat melemahkan industri legal yang taat aturan dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal yang tidak terkontrol dari sisi kualitas maupun keamanan," ujarnya, Selasa (24/2).
Dia menyampaikan bahwa pelaku usaha rokok elektrik (REL) selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Meski demikan aturan yang ada diharapkan dapat bersifat proporsional agar tidak menekan pelaku usaha sekaligus menjaga penerimaan fiskal yang berkelanjutan.
Di sisi lain, wacana kebijakan pembatasan tar nikotin juga digadang-gadang menimbulkan over-regulation. Budi menyatakan aturan teknis terkait tar dan nikotin lebih dulu diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
"Kami menilai potensi terjadinya over-regulation cukup nyata jika usulan kandungan maksimal nikotin dan tar dari KemenkoPMK tidak diselaraskan dengan regulasi teknis yang lebih dulu ditetapkan," ungkapnya.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh pelaku industri rokok konvensional. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menegaskan sudah seharusnya aturan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau diatur melalui SNI yang ditetapkan oleh BSN.
Kebijakan ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Lebih lagi, SNI ditetapkan dalam serangkaian rapat Konsensus Nasional yang pesertanya mewakili berbagai kepentingan, seperti produsen, konsumen, wakil usaha sepanjang rantai nilai, pemerintah selaku pembuat kebijakan, pakar dari perguruan tinggi hingga lembaga penelitian, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan keperluan.
"Kami percaya bahwa SNI yang telah ditetapkan tersebut sepatutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar kedepannya," papar Benny.
Benny turut mengingatkan dampak penetapan kadar maksimal nikotin dan tar KemenkoPMK juga bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Sebab, 99,96 persen areal perkebunan tembakau merupakan perkebunan rakyat.
"Apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan PMK itu, kiranya parameter yang dipergunakan sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU 20/2014," pungkasnya.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan menilai pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan yang sangat esensial dalam proses produksi akan berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek, yang merupakan produk khas Indonesia. Pasalnya IHT memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97 persen sehingga kebijakan tersebut berpotensi menekan petani tembakau dan cengkih lokal.
"Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan," jelasnya.
Tag: #pelaku #usaha #khawatir #usulan #kemenko #soal #kadar #nikotin #tumpang #tindih #aturan #dari