KPK Panggil Staf Asrama Haji Bekasi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji 2024 Terikat Aturan Arab Saudi
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, 9 Januari 2026 lalu,
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
Tag: #panggil #staf #asrama #haji #bekasi #jadi #saksi #kasus #korupsi #kuota #haji