Komnas HAM soal Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik Pemerintah: Kritik Terhadap Kebijakan Bagian dari Hak Berpendapat
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari implementasi hak berpendapat yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh negara.
Pernyataan itu disampaikan Anis, terkait peristiwa teror yang menimpa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto, setelah mengkritik kebijakan pemerintah.
"Tentu kritik terhadap kebijakan juga bagian dari implementasi hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi dan itu harusnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Untuk itu, semestinya, pemerintah enggak perlu reaktif," ucap Anis ditemui di Gedung Komnas HAM, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (24/2).
Menurut dia, yang perlu dipastikan adalah kritik terhadap kebijakan harus dilakukan dengan cara-cara yang membangun, damai, dan tidak menggunakan kekerasan.
"Sejauh ini, berdasarkan pantauan saya, cara-cara BEM ini menyampaikan kritik juga dengan cara-cara yang damai," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Komnas HAM belum menerima aduan terkait teror yang dialami Ketua BEM UGM.
"Tetapi kami mencermati bahwa kritik terhadap kebijakan negara di demokrasi itu hal yang harusnya penting untuk dilakukan, bagian dari check and balances dalam kehidupan kita berbangsa bernegara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menerima pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan dari nomor dengan kode Inggris.
Selain ancaman penculikan, peneror juga mengirimkan pesan yang menuduh Tiyo sebagai agen asing dan mencari panggung. "Agen asing. Jangan cari panggung jual narasi sampah," bunyi pesan tersebut.
Adapun, dalam surat yang disampaikan kepada United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), Tiyo mengkritisi program MBG. Ia menyoroti pembiayaan MBG yang dinilainya menyampingkan prioritas anggaran untuk memperbaiki ketidaksetaraan.
Kritik itu disampaikan Tiyo berpijak dari peristiwa seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga mengakhiri hidup karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan teror tidak mungkin berasal dari pemerintah.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipakai oleh penguasa untuk kepentingan kekuasaan ataupun membungkam HAM. Oleh sebab itu, ia menyatakan pemerintah tidak mungkin meneror warga negaranya.
"Hukum tidak akan pernah dipakai alat penguasa untuk menjustifikasi kebenaran dan membungkam orang, tidak akan pernah. Oleh karena itulah saya pastikan bahwa teror tidak mungkin dari pemerintah," ucapnya di Kantor Kementerian HAM, Jumat (20/2).
Tag: #komnas #soal #ketua #diteror #usai #kritik #pemerintah #kritik #terhadap #kebijakan #bagian #dari #berpendapat