BEI Hentikan Aktivitas Perdagangan Wanteg Sekuritas, Berlaku 24 Februari 2026
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
11:44
24 Februari 2026

BEI Hentikan Aktivitas Perdagangan Wanteg Sekuritas, Berlaku 24 Februari 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan efek PT Wanteg Sekuritas di pasar modal. Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa (24/2/2026).

Penghentian aktivitas tersebut disampaikan BEI lewat Pengumuman No.: Peng-00014/BEI.ANG/02-2026 yang diterbitkan Selasa ini.

BEI menjelaskan penghentian aktivitas perdagangan efek di bursa berdasarkan permintaan Wanteg Sekuritas. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, khususnya ketentuan II.2.1.

“Berdasarkan permintaan dari PT Wanteg Sekuritas untuk menghentikan aktivitas perdagangan efek di Bursa sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa,” demikian isi pengumuman BEI.

Baca juga: BEI: 8 Calon Emiten Antre Masuk Bursa, 5 Perusahaan Punya Aset Besar

Otoritas juga tengah melakukan pemantauan terhadap status kelayakan operasional perusahaan, maka terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini, Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

“Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 24 Februari 2026, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis BEI.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI Kristian S. Manullang di Jakarta. Manajemen BEI menyampaikan informasi ini kepada seluruh pelaku pasar sebagai bagian dari transparansi dan kepastian regulasi.

Baca juga: BEI Catat 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen

Tembusan pengumuman turut disampaikan kepada sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto selaku pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta jajaran deputi komisioner terkait.

Selain itu, tembusan juga diberikan kepada Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Direksi PT Wanteg Sekuritas, serta Dewan Komisaris BEI.

Tag:  #hentikan #aktivitas #perdagangan #wanteg #sekuritas #berlaku #februari #2026

KOMENTAR