Purbaya Sudah Siapkan Kompensasi Januari 2026 untuk Pertamina dan PLN
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menyiapkan anggaran untuk kompensasi ke PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk periode Januari 2026.
Anggaran itu akan dibayarkan dengan mengikuti perubahan skema pembayaran yang kini menjadi setiap satu bulan sekali sebesar 70 persen dibandingkan sebelumnya yang setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali.
"Yang Januari 2026 sedang diproses, belum dibayar. Sebentar lagi. Sudah available. Kita bayar nanti," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan pada Senin (23/2/2026).
Baca juga: Oversharing Alumnus LPDP Berujung Pahit, Purbaya Minta Dana Beasiswa Balik Plus Kena Blacklist
Namun, Purbaya menegaskan belum mengetahui berapa anggaran yang akan digelontorkan untuk kompensasi ke Pertamina dan PLN di periode Januari 2026. Ia hanya menaskan semuanya akan diproses.
"Lupa angkanya yang jelas Januari sedang diproses," jelas Purbaya.
Sekadar informasi Pemerintah menetapkan percepatan pencairan dana kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) menjadi bersifat bulanan, dengan pembayaran awal sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan tagihan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 November 2025 dan mulai berlaku efektif pada 19 November 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan dana kompensasi untuk BBM bersubsidi dan listrik bersubsidi tidak lagi dicairkan per triwulan seperti sebelumnya.
Besaran pembayaran ditetapkan sebesar 70 persen dari hasil reviu tagihan yang disampaikan badan usaha.
Baca juga: Purbaya Perpanjang Penempatan Rp 200 Triliun di Bank, Ini Alasannya
Menurut Purbaya, jika sebelumnya kompensasi energi dibayarkan secara kuartalan atau tahunan, kini pemerintah mengubah skemanya menjadi pembayaran bulanan guna mempercepat arus kas perusahaan energi pelat merah.
“Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi,” demikian bunyi Pasal 8 dan Pasal 11 PMK 73/2025, dikutip Jumat (21/11/2025).
Tag: #purbaya #sudah #siapkan #kompensasi #januari #2026 #untuk #pertamina