MTI: Jalan Rusak Tak Hanya Imbas Truk ODOL, tapi gara-gara Kualitas Konstruksi Buruk
- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai anggapan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang kerap menjadikan truk Over Dimension Overload (ODOL) sebagai kambing hitam kerusakan jalan, tidak sepenuhnya tepat.
Menurut MTI, faktor utama yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan justru lebih berkaitan dengan mutu konstruksi yang kurang optimal, bukan semata-mata akibat keberadaan truk ODOL.
“Realitanya, di tengah tingginya curah hujan dan persiapan musim mudik Lebaran, masih sering dijumpai jalan rusak serta akses yang belum terbangun sempurna,” kata ujar Dewan Penasehat MTI, Djoko Setijowarno dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
“Artinya, tanpa dilalui truk-truk besar saja kondisi jalan di Indonesia itu sangat mudah rusaknya. Itu kan menunjukkan bahwa kualitas jalan itu konstruksinya sangat buruk. Ini seharusnya juga yang jadi perhatian utama pemerintah, bukan hanya fokus ke truk ODOL saja,” lanjut dia.
Baca juga: ODOL dan Inflasi Jadi Sorotan, Jalur Logistik Khusus Diusulkan
Menurut dia, jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien. Lanjutnya, akses jalan yang berkualitas terbukti mampu meningkatkan nilai aset dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Lebih dari itu, pembangunan jalan berperan penting dalam mengentaskan isolasi daerah tertinggal, sehingga masyarakat dapat menjangkau fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi dengan lebih mudah.
“Namun, manfaat besar itu hanya bisa terwujud jika jalan dalam kondisi mantap,” katanya.
Dia menuturkan kondisi kerusakan jalan itu bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Dia bilang, jalan yang dibangun dengan biaya besar, seolah sia-sia akibat absennya pengawasan terhadap pemeliharaannya yang buruk. Menurutnya, munculnya lubang-lubang maut menjadi bukti nyata kelalaian penyelenggara jalan.
“Lebih jauh lagi, dugaan adanya kepentingan pribadi dibalik pembiaran jalan rusak semakin memperparah kondisi masyarakat yang hak-hak dasarnya atas rasa aman di jalan raya terabaikan,” tuturnya.
Dia menegaskan, kerangka hukum mengenai kerusakan jalan di Indonesia berpijak pada dua pilar utama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami pemutakhiran melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
“Regulasi ini secara tegas mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjaga fungsi jalan,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa penting untuk memahami bahwa tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya. Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PU, Jalan Provinsi oleh Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada dibawah wewenang Bupati atau Walikota.
Terpisah, Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony S Wibowo mengatakan kerusakan jalan yang terjadi tidak selalu disebabkan karena adanya beban berlebih yang melewatinya. Menurutnya, pengaruh beban berlebih pada jalan itu baru akan terasa dalam satu tahun ke depan.
Dia bilang, ada beberapa aspek yang bisa menyebabkan masalah kerusakan jalan yakni kualitas pekerjaannya, kualitas materialnya dan karena beban. Namun jalan itu rusak karena beban, itu biasanya terjadinya tidak segera.
“Kalau jalan itu dibangun dengan benar, pengaruh beban berlebih pada jalan itu baru terasa setahun kemudian. Jadi, tidak langsung rusak seperti yang sering terjadi selama ini,” ujarnya.
Menurut dia, hampir semua jalan-jalan yang ada di daerah-daerah itu rusak bukan karena beban tapi karena kualitasnya yang buruk.
“Jadi, misalnya jalan yang baru saja diperbaiki kemudian dalam waktu 2-3 bulan sudah rusak, itu hampir dipastikan bukan karena beban,” ungkap dia.
“Itu hampir dipastikan karena kualitas pekerjaan atau juga penggunaan material yang buruk, atau dua-duanya. Sudah materialnya buruk, kualitas pekerjaannya juga jelek,” lanjutnya.
Baca juga: Warga Cegat 6 Truk Developer yang Diduga Sebabkan Jalan Rusak di Depok
Sementara itum pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna juga menilai kerusakan jalan yang kerap terjadi pada musim penghujan sebenarnya merupakan hal yang wajar, mengingat air merupakan musuh utama konstruksi jalan.
Meski begitu, menurutnya persoalan utama bukan sekadar tingginya curah hujan, melainkan kualitas pembangunan dan pemeliharaan jalan yang masih jauh dari ideal.
“Kalau jalan rusak pada musim penghujan bisa dikatakan wajar. Air adalah musuh jalan, air adalah musuh aspal. Tapi yang menjadi pertanyaannya, kenapa aspalnya gampang rusak? Yang pertama, kualitas teknis pekerjaannya ada kemungkinan rendah,” ujarnya.
Dia bilang, salah satu penyebab utama jalan cepat rusak adalah ketebalan aspal yang dibangun terlalu tipis. Dalam banyak kasus, katanya, pengerjaan jalan hanya mementingkan permukaan yang tampak mulus tanpa memperhatikan standar teknis ketebalan yang seharusnya.
“Ketebalan aspalnya tipis, yang penting mulus. Yang paling parah adalah jalan tidak didukung oleh drainase yang baik,” tegasnya.
Tag: #jalan #rusak #hanya #imbas #truk #odol #tapi #gara #gara #kualitas #konstruksi #buruk