Serba-serbi Ganti Girik Jadi SHM, Lengkap dengan Tahapan dan Biaya
- Masyarakat perlu mengetahui informasi pembuatan girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum sebelum melakukan pengurusan.
Sebab, girik bukanlah bukti kepemilikan tanah, sehingga harus dikonversi menjadi sertifikat tanah demi memberi kepastian hukum.
Adapun cara mengurus girik ke SHM terbagi menjadi dua tahapan, yang pertama di kantor desa atau kelurahan, baru kemudian di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Apa Itu Girik?
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi menegaskan, sejak dahulu dokumen seperti girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah.
"Melainkan dapat menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah," ujar Asnaedi, dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Senin (5/1/2025).
Surat girik biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dokumen ini mencantumkan nomor girik atau letter C, luas tanah, nama pemilik hak atas tanah (berdasarkan warisan atau jual beli).
Girik umumnya diperoleh melalui warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dari keluarga.
Bisa juga diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli (AJB) atau surat keterangan dari desa.
Selain itu, girik juga bisa didapatkan dari penguasaan berdasarkan hukum adat setempat.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), bekas hak lama seperti girik dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan.
Apalagi, berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat (salah satunya girik) yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku.
Jika dihitung sejak terbitnya regulasi itu, maka batas waktu pendaftaran adalah pada 2026.
Sehingga melalui ketentuan itu, Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum.
"Ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat," tutur dia.
Cara Ubah Girik Jadi SHM
1. Mengurus di Kantor Desa/Kelurahan
Ada beberapa hal yang perlu pemilik ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus tanah girik adalah:
-
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Pemilik tanah girik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.
Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah girik yang dimohonkan.
Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
-
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Berikutnya, pemilik tanah perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan girik tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.
Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
-
Surat Keterangan Penguasaan Tanah
Secara sporadik Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
2. Mengurus di Kantah
Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, pemilik tanah girik dapat melanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan sertifikat
Caranya dengan menyerahkan berkas persyaratan ubah Girik menjadi SHM ke loket pelayanan, meliputi:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Selain itu, menyiapkan keterangan meliputi:
- Identitas diri
- Luas
- Letak dan penggunaan tanah yang dimohon, serta
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
-
Pengukuran ke lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran tanah girik dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi tanah girik akan dicetak dan dipetakan di BPN dan surat ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
- Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.
Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
-
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997.
Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
- Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.
Tanah dengan dasar girik tanah ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.
Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Rumusnya 5 persen dari NJOP-Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
- Pendaftaran SK Hak
Untuk diterbitkan sertifikat SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada sub seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
-
Pengambilan sertifikat
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan BPN. Lamanya waktu penyelesaian girik jadi SHM sejatinya tidak dapat dipastikan dan banyak faktor yang menentukan.
Namun bila merujuk laman Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku, lama waktu penyelesaian mengurus peningkatan girik menjadi SHM ialah 98 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket pelayanan di Kantah.
Biaya Ubah Girik Jadi SHM di BPN
Adapun biaya mengurus girik ke SHM yang dibayarkan ke Kantah setempat dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon, fungsi atau penggunaan, serta lokasinya
Berdasarkan simulasi perhitungan, dengan asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.
Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
Contoh lainnya, asumsi luas tanah 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 330.000.
Tag: #serba #serbi #ganti #girik #jadi #lengkap #dengan #tahapan #biaya