Jangan Salah, Sertifikat Induk Tidak Berlaku Setelah Tanah Dipecah
Ilustrasi transaksi jual beli tanah.
JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang berencana memecah bidang tanah untuk keperluan penjualan, pembagian warisan, maupun pengembangan perumahan perlu memahami satu hal penting.
Setelah proses pemecahan dilakukan, sertifikat induk tidak lagi berlaku dan akan digantikan dengan sertifikat baru untuk masing-masing bidang hasil pemecahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian menjelaskan, pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dalam satu sertifikat menjadi beberapa bidang baru.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertifikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat ke Kantor Pertanaha (Kantah).
Baca juga: Kapan Harus Pecah Sertifikat Tanah?
Umumnya, pemecahan dilakukan untuk pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.
Shamy menjelaskan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak.
Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar kemudian dibagi menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang tanah baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru.
Sementara itu, data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.
Dokumen Pecah Sertifikat Tanah
Untuk mengajukan pemecahan bidang tanah, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan
- Surat permohonan pemecahan, serta
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Khusus untuk pengembang, dokumen tambahan berupa rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat wajib dilampirkan.
Baca juga: Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah?
Adapun untuk tanah warisan, pemohon harus menyertakan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Prosedur Pecah Sertifikat Tanah
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan.
Selanjutnya, sertifikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tidak semua bidang tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan simulasi biaya pemecahan bidang tanah, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku melalui menu layanan pemecahan bidang tanah.
Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur yang berlaku.
Tag: #jangan #salah #sertifikat #induk #tidak #berlaku #setelah #tanah #dipecah