Pilih KPR Syariah vs KPR Konvensional, Ini Plus Minusnya
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi solusi utama bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi belum memiliki dana tunai yang cukup.
Seiring berkembangnya industri perbankan, pilihan produk KPR pun semakin beragam, termasuk KPR syariah yang kini banyak diminati.
Berbeda dengan KPR konvensional yang menggunakan sistem bunga, KPR syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam pembiayaannya.
Karena itu, mekanisme, besaran cicilan, hingga hubungan antara bank dan nasabah memiliki perbedaan mendasar.
Lantas, apa saja perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional? Berikut penjelasannya.
Kelebihan KPR Syariah
Dirangkum dari pemberitaan KOMPAS.com, salah satu keunggulan utama KPR syariah adalah tidak menggunakan sistem bunga yang nilainya dapat berubah mengikuti kondisi pasar.
Dalam KPR konvensional, besaran cicilan sangat dipengaruhi oleh pergerakan suku bunga. Ketika suku bunga meningkat, angsuran nasabah berpotensi ikut naik.
Sebaliknya, pada KPR syariah, nilai cicilan biasanya sudah ditetapkan sejak awal akad sehingga relatif tetap hingga masa pembiayaan berakhir.
Baca juga: BI Rate Naik 5,25 Persen, Cek Simulasi Cicilan KPR di Bank Mandiri
Kondisi tersebut membuat risiko perubahan cicilan pada KPR syariah lebih rendah dibandingkan KPR konvensional yang terpengaruh fluktuasi suku bunga.
Meski demikian, sejumlah bank konvensional juga menawarkan program bunga tetap atau fixed rate pada periode tertentu. Namun, umumnya skema tersebut memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan bunga mengambang.
Dua Skema Akad dalam KPR Syariah
Dalam praktiknya, KPR syariah menggunakan dua jenis akad, yaitu murabahah dan musyarakah.
1. Murabahah
Murabahah merupakan akad jual beli. Dalam skema ini, bank membeli rumah yang dipilih nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan yang telah disepakati.
Hubungan antara bank dan nasabah bukan sebagai pemberi pinjaman dan peminjam, melainkan sebagai penjual dan pembeli.
Sebagai ilustrasi, jika harga rumah Rp 300 juta dan bank menetapkan margin keuntungan Rp 100 juta, maka nilai transaksi menjadi Rp 400 juta. Setelah dikurangi uang muka, sisa nilai tersebut dibayarkan nasabah melalui cicilan sesuai jangka waktu yang disepakati.
Karena harga jual sudah ditentukan sejak awal, besaran angsuran tidak berubah hingga masa pembiayaan selesai.
2. Musyarakah
Selain murabahah, terdapat pula akad musyarakah atau kepemilikan bersama.
Dalam skema ini, bank dan nasabah sama-sama menjadi pemilik rumah sesuai porsi modal yang disetorkan. Misalnya, nasabah menyediakan 20 persen dari harga rumah, sementara bank menanggung 80 persen sisanya.
Baca juga: BI Rate Naik 5,25 Persen, Cek Simulasi Cicilan KPR Bank BRI
Seiring berjalannya waktu, nasabah membeli porsi kepemilikan bank secara bertahap melalui cicilan hingga akhirnya seluruh kepemilikan rumah berpindah kepada nasabah pada akhir masa pembiayaan.
Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional
Berikut sejumlah perbedaan utama antara KPR syariah dan KPR konvensional:
KPR Syariah
- Menggunakan akad syariah seperti murabahah (jual beli) dan musyarakah (kepemilikan bersama).
- Tidak menerapkan sistem bunga.
- Cicilan umumnya tetap hingga akhir tenor.
- Tenor pembiayaan biasanya berkisar 5 hingga 15 tahun.
- Tidak mengenakan denda keterlambatan seperti pada sistem perbankan konvensional.
KPR Konvensional
- Menggunakan skema pinjaman berbunga.
- Besaran cicilan dapat berubah mengikuti suku bunga dan kebijakan bank.
- Tenor lebih panjang, bahkan bisa mencapai 25 tahun.
- Nasabah dikenakan denda apabila terlambat membayar angsuran.
Kelebihan dan Kekurangan KPR Syariah
Kepastian jumlah cicilan menjadi salah satu daya tarik utama KPR syariah. Nasabah tidak perlu khawatir terhadap kenaikan suku bunga acuan yang dapat meningkatkan beban angsuran.
Selain itu, beberapa bank syariah juga memberikan fasilitas pelunasan dipercepat tanpa penalti, sehingga nasabah lebih leluasa mengatur keuangan.
Namun, KPR syariah juga memiliki kekurangan. Ketika suku bunga perbankan sedang turun, nasabah tidak dapat menikmati penurunan angsuran karena nilai cicilan sudah ditetapkan sejak awal akad.
Di sisi lain, bank konvensional kerap menawarkan promo bunga tetap selama tiga hingga lima tahun pertama masa kredit. Program ini membuat cicilan awal terasa lebih ringan, meski setelah periode tersebut berakhir angsuran dapat berubah mengikuti suku bunga yang berlaku.
Karena itu, sebelum memilih jenis KPR, calon pembeli rumah perlu mempertimbangkan kondisi keuangan, kemampuan membayar cicilan dalam jangka panjang, serta tingkat kenyamanan terhadap risiko perubahan angsuran di masa mendatang.
Baca juga: Patahkan Mitos Risiko Tinggi, 86 Juta Pekerja Informal Bisa Serap Kuota KPR Subsidi
Artikel ini juga bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com sebelumnya berjudul: "Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya"