Pemerintah Proyeksikan Tarif Tambahan AS ke Produk RI Jadi 18 Persen
Pemerintah memproyeksikan tarif tambahan yang akan dikenakan Amerika Serikat atau AS terhadap produk Indonesia mencapai 18 persen.
Proyeksi itu berlaku pada akhir proses investigasi dagang Section 301 Trade Act of 1974.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Indonesia saat ini masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen.
Tarif sementara tersebut berlaku hingga 24 Juli 2026.
Baca juga: Trump Kalah Lagi di Pengadilan, Tarif Impor 10 Persen Dinyatakan Ilegal
Setelah masa berlaku tarif sementara berakhir, struktur tarif akan diterapkan secara bertahap.
Komponen pertama berupa tarif terkait isu kerja paksa atau forced labor sebesar 10 persen.
Beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif terkait kelebihan kapasitas struktural atau structural excess capacity.
Melalui mekanisme penumpukan atau stacking berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian terhadap sejumlah produk yang disepakati kedua negara, tarif final untuk Indonesia diproyeksikan berada di level 18 persen.
"Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," kata Susiwijono di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, Susiwijono menegaskan besaran tarif tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif di AS.
Pemerintah AS masih akan membuka periode pemberian komentar tambahan atau comment period.
AS juga akan menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan tarif diterapkan penuh.
Baca juga: Tarif Impor Trump 10 Persen Dibatalkan Pengadilan AS, Ini Alasannya
Indonesia dinilai relatif lebih baik
Susiwijono menilai Indonesia memperoleh posisi yang relatif lebih menguntungkan dalam hasil sementara investigasi Section 301 yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative, USTR.
Berdasarkan laporan USTR, Indonesia masuk kelompok kecil negara yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa.
Posisi tersebut dinilai lebih baik dibandingkan banyak mitra dagang lain.
Pemerintah AS juga menyatakan komitmen untuk mengecualikan sejumlah pos tarif sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua negara.
Salah satu mekanisme yang tengah dikembangkan adalah skema khusus untuk sektor tekstil.
"Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa," ujarnya.
Susiwijono menambahkan, hasil investigasi Section 301 menjadi bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan AS.
Sejumlah komitmen yang disepakati kedua negara juga dinilai mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD.
USTR soroti isu kerja paksa
Dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor menyebut Indonesia masuk kelompok enam ekonomi yang dinilai belum efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Selain Indonesia, kelompok itu mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Atas dasar penilaian tersebut, USTR mengusulkan pengenaan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 54 negara lain yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa terancam dikenakan tarif tambahan lebih tinggi sebesar 12,5 persen.
Investigasi tersebut dilakukan terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama AS.
Investigasi ini menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif perdagangan.
Sebelumnya, sebagian kebijakan tarif Trump menghadapi hambatan hukum di dalam negeri.
Tag: #pemerintah #proyeksikan #tarif #tambahan #produk #jadi #persen