Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Suara.com/Novian)
16:16
6 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengisi jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang kosong setelah Silmy Karim dicopot Presiden Prabowo Subianto karena berstatus tersangka.

Prasetyo menegaskan, tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih dapat berjalan normal di bawah kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.

“Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri, ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

Terkait adanya pejabat eksekutif yang terjerat kasus hukum, Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran kabinet untuk memerangi korupsi.

“Itu harus dimulai dari kita, dari jajaran pemerintah yang sedang diberi amanah, dari jajaran kabinet, dari seluruh kementerian dan lembaga, dan sebenarnya juga bagi kita semua,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, Presiden juga meminta seluruh penyelenggara negara meninggalkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Jadi berulang kali itu sudah diingatkan untuk kita semua meninggalkan, mari membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran norma hukum, terutama tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.

KPK juga langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #silmy #karim #tersangka #pemerintah #belum #akan #tunjuk #wamen #imipas #baru

KOMENTAR