Megawati Ungkap Beban Penantian 56 Tahun Tunggu TAP MPRS Bung Karno yang Dicabut
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri (kiri) saat membuka pameran Mata Hati Soekarno di Bantul, Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026).(Dok. PDI-Perjuangan)
19:58
6 Juni 2026

Megawati Ungkap Beban Penantian 56 Tahun Tunggu TAP MPRS Bung Karno yang Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, menyampaikan apresiasi terkait pencabutan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Megawati mengatakan, pihak keluarga memikul beban sejarah berat selama puluhan tahun akibat TAP MPRS yang dinilai tidak memiliki kejelasan pembuktian secara yudisial.

Bahkan, Megawati mengaku sampai geleng-geleng kepala saat melihat isi TAP yang diberi cap oleh MPRS itu.

Oleh karenanya, pencabutan resmi TAP MPRS tersebut menjadi akhir dari penantian panjang bagi Megawati selaku putri dari Soekarno.

Baca juga: Ketika GBHN Ingin Kembali Lewat Versi Baru, Bisakah TAP MPR Menjadi Pintu Masuknya?

“Bayangkan, 56 tahun lho saya nunggunya, ndak pernah diproses untuk apakah beliau punya hukuman atau tidak. Tidak. Lha rakyatnya masa sih enggak ingat sama beliau, kebangetan,” ujar Megawati dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).

Hal itu disampaikan Megawati saat memberikan sambutan pembukaan pameran seni rupa bertajuk “Mata Hati Soekarno” yang digelar di Le Gareca Space, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026).

Di kesempatan yang sama, Megawati menyoroti pengorbanan luar biasa Bung Karno demi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Pasalnya, Bapak Proklamator rela mendekam di penjara dan dibuang di pengasingan kolonial selama total 22 tahun demi memerdekakan Indonesia.

Baca juga: Momen Megawati Nostalgia Masa Kecil Saat Pameran Seni Rupa Bung Karno di Bantul

Pencabutan TAP MPR

Sebagaimana diketahui, MPR resmi menyerahkan surat tentang tidak berlakunya TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 kepada pihak keluarga Bung Karno pada Senin (9/9/2024).

Penyerahan surat pencabutan TAP MPR tersebut dilakukan dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno.

“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua MPR RI yang saat itu dijabat Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.

Baca juga: Qodari Sebut Prabowo-Megawati Punya Sejarah Hubungan Panjang, Ada Kalanya Berkompetisi dan Bersama

“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” kata Bamsoet.

Tag:  #megawati #ungkap #beban #penantian #tahun #tunggu #mprs #bung #karno #yang #dicabut

KOMENTAR