Terbukti Langgar Etik, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Johannis dan Anggota KPU OKU Sunarko
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.(Dok. DKPP)
17:02
6 Juni 2026

Terbukti Langgar Etik, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Johannis dan Anggota KPU OKU Sunarko

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, dan anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sunarko, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Johannis dan Sunarko diadili dalam perkara yang berbeda, tetapi sama-sama dijatuhi sanksi pemecatan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, dikutip dari siaran pers, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Komisioner KPU Nias Barat Diberhentikan DKPP Imbas Selingkuhi Istrinya

Johannis diberhentikan setelah terbukti masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Tambrauw.

Dalam persidangan, DKPP menemukan Johannis tetap tercatat sebagai ASN aktif dan bahkan dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.

Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKDPSDM Kabupaten Tambrauw, serta bendahara pengeluaran BPKD yang menyatakan Johannis masih menerima gaji ASN selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.

Baca juga: Kubu Gibran dan KPU Hadirkan Eks Anggota DKPP Ida Budhiati Jadi Ahli Sidang Gugatan Rp 125 Triliun

DKPP menilai Johannis telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Lebih lanjut, perbuatan teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Perkara Sunarko

Sementara itu, Sunarko diberhentikan setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik.

Baca juga: Ketua KPU Respons Sanksi Keras DKPP Buntut Pakai Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas

DKPP menyatakan Sunarko memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial RJ yang bertugas pada Pilkada 2024 di OKU Timur.

Dalam persidangan terungkap keduanya tinggal bersama alias kumpul kebo di sebuah rumah indekos pada periode April hingga Agustus 2025.

Padahal, Sunarko masih terikat perkawinan yang sah.

“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca juga: Mantan Ketua KPU Usul Bentuk Badan Khusus Awasi Dana Kampanye

Selain itu, DKPP juga menyatakan Sunarko terbukti melakukan pungutan liar kepada lima calon anggota PPK dalam proses seleksi Pilkada 2024.

Total uang yang dipungut mencapai Rp 5 juta.

“DKPP menilai bahwa tindakan teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam sidang yang sama, DKPP membacakan putusan terhadap lima perkara yang melibatkan 12 penyelenggara pemilu.

Baca juga: DKPP Putus 206 Perkara Sepanjang 2025, Ada 922 Orang yang Divonis

Selain dua sanksi pemberhentian tetap, DKPP menjatuhkan satu sanksi peringatan dan lima sanksi peringatan keras terakhir.

Delapan teradu lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik.

Tag:  #terbukti #langgar #etik #dkpp #pecat #ketua #bawaslu #tambrauw #johannis #anggota #sunarko

KOMENTAR