Simak Baik-baik, Cara Bikin Tanah Warisan Aman
- Jika Anda berniat mengamankan aset warisan, sertifikasi tanah menjadi kunci.
Pasalnya, sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan aset yang memiliki kekuatan hukum kuat.
Dengan melakukan sertifikasi tanah warisan, ahli waris dapat mencegah konflik pertanahan dan mengamankan aset.
"Ya, tanah warisan harus dibaliknamakan dulu untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum pada kemudian hari," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bagas Agung Wibowo, dikutip Kompas.com, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan (kantah) dapat dilakukan untuk tanah sudah terdaftar dan belum terdaftar.
Namun jika tanah belum bersertifikat, maka pemohon wajib menyerahkan dokumen lain seperti surat keterangan penguasaan bidang tanah secara fisik yang dibuat kepala desa.
Namun di samping itu, jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Akan tetapi bila penerima warisan lebih dari satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.
Persyaratan Urus Sertifikat Tanah Warisan
Mengurus sertifikat tanah warisan dilakukan di Kantah setempat. Namun sebelum itu, ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen saat pengajuan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan mengurus sertifikat tanah karena adanya warisan:
- Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat asli;
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan;
- Akta wasiat notariel;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Surat keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak sengketa;
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Alur Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Ahli waris atau pemohon menuju ke loket pelayanan di Kantah setempat. Di sini akan ada proses penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan.
Sehingga, seluruh berkas diberikan kepada petugas. Setelah selesai, pemohon melanjutkan proses ke loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.
Lalu, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah. Pada tahapan ini, pemohon harus hadir.
Proses selanjutnya Kantah melakukan pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah. Jadi, pemohon sudah bisa mengambil sertifikat tanah.
Waktu Penyelesaian dan Biaya
Waktu penyelesaian mengurus sertifikat tanah warisan di Kantah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
Dengan catatan seluruh berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada permasalahan.
Sementara untuk besaran biaya yang perlu dibayarkan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus nilai tanah meter persegi x luas tanah meter persegi / 1.000 + biaya pendaftaran.
Contohnya, nilai tanah per meter persegi Rp 500.000 x 100 meter persegi / 1.000 + biaya pendaftaran Rp 50.000 = Rp 100.000.
Sehingga, biaya mengurus sertifikat tanah warisan yang dibayarkan pemohon ke Kantor Pertanahan sebesar Rp 100.000.