Panduan Mengurus Tanah Waris, Hak dan Masa Depan Keluarga Terjamin
– Sertipikat tanah adalah jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus benteng hukum bagi sebuah keluarga.
Namun, di banyak pelosok negeri, sebuah fenomena klasik masih terus berulang: tanah diwariskan secara lisan melalui janji antar-saudara, namun status kepemilikan di buku tanah tetap atas nama almarhum orang tua.
Baca juga: Benarkah Ahli Waris Dikenakan Pajak Tanah Warisan?
Pembiaran administrasi ini adalah "bom waktu" yang siap meledak menjadi sengketa antar-ahli waris di kemudian hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, memperbarui status kepemilikan tanah waris adalah langkah mutlak demi meraih kepastian hukum yang paripurna.
Memutus Rantai Sengketa via Alih Waris Resmi
Banyak masyarakat enggan mengurus alih waris karena dianggap berbelit. Padahal, regulasi pertanahan di Indonesia telah menyediakan jalur yang jelas.
Peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam payung hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), PP Nomor 24 Tahun 1997, hingga teknis pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Fiya Pramusinta, petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, menekankan pentingnya memulai langkah dari dokumen dasar keluarga.
Baca juga: Simak Baik-baik, Cara Ahli Waris Jual-beli Tanah Warisan
Persyaratan awal dimulai dari KTP dan KK orang tua. Jika orang tua sudah tiada, maka dibutuhkan dokumen identitas para ahli waris atau anak-anaknya.
"Untuk surat keterangan waris, kami di Kantor Pertanahan menyediakan formatnya, namun beberapa desa juga memiliki format sendiri yang bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya, dikutip Kompas.com, Selasa (17/2/2026).
Delapan Langkah Menuju Kepastian Hukum
Bagi keluarga yang ingin memastikan hak atas tanahnya terlindungi, Kementerian ATR/BPN mensyaratkan setidaknya delapan dokumen utama yang harus dipenuhi:
- Formulir Permohonan: Diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai.
- Surat Kuasa: Diperlukan jika pengurusan tidak dilakukan langsung oleh ahli waris.
- Identitas Diri: Fotokopi KTP dan KK para ahli waris yang telah diverifikasi sesuai aslinya.
- Sertipikat Tanah Asli: Dokumen vital yang akan diproses perubahannya.
- Surat Keterangan Waris: Dokumen legal yang menetapkan siapa saja yang berhak atas harta peninggalan sesuai perundang-undangan.
- Akte Wasiat Notariil: Jika almarhum meninggalkan wasiat khusus.
- Bukti Setor BPHTB: Penyerahan bukti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SBB) untuk pendaftaran hak.
- Bukti PPh: Untuk perolehan tanah dengan nilai di atas Rp 60 juta, wajib menyertakan bukti SSP/PPh dan bukti bayar uang pemasukan.
- Transformasi Digital: Dari Analog ke Elektronik
Baca juga: Ingin Menjual Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat? Ini Tahapannya
Ada hal baru yang perlu diperhatikan masyarakat dalam proses ini. Sejalan dengan program digitalisasi Kementerian ATR/BPN, tanah yang masih memiliki sertipikat analog (fisik lama) akan melewati proses Alih Media terlebih dahulu.
“Kalau yang analog, harus alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu. Setelah menjadi elektronik, prosesnya bisa langsung di-entry,” tambah Fiya.
Transformasi ini bertujuan agar data pertanahan lebih aman, transparan, dan terintegrasi secara nasional.
Mengenai biaya, masyarakat tidak perlu menerka-nerka. Tarif layanan alih waris dihitung secara transparan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: (nilai tanah per m2 x luas tanah)/1000.
Tag: #panduan #mengurus #tanah #waris #masa #depan #keluarga #terjamin