Ternyata, Ubah HGB Jadi SHM Cuma Rp 50.000
Tak Sama, Ini Ketentuan Tanah SHM, HGU, dan HGB Bisa Diambil Negara (Gambar ilustrasi )
08:54
15 Februari 2026

Ternyata, Ubah HGB Jadi SHM Cuma Rp 50.000

- Perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ternyata hanya dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

Perubahan hak ini merupakan salah satu layanan pertanahan yang dapat diajukan pemegang HGB sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

SHM sendiri merupakan hak atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki warga negara Indonesia.

Perubahan hak itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Skema HGB di Atas HPL, Tawaran Solusi Masalah Pertanahan Jakarta

"Bisa saja sepanjang itu bukan HGB PT (milik perusahaan) atau badan hukum atau sepanjang itu bukan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau HP pemerintah," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten Harison Mocodompis, dikutip Kompas.com, Sabtu (14/2/2026).

Biaya dan Lama Proses Ubah HGB

Biaya mengubah HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal tertera dalam aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan Kementeria Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terkait biaya untuk mengubah HGB menjadi SHM, Anda perlu mengeluarkan uang Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah dengan lama waktu pengerjaan adalah 5 hari kerja.

Syarat Ubah HGB Jadi SHM

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Sertifikat HM/HGB/HP
  • IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter persegi

Keterangan yang harus dibawa untuk ubah HGB jadi SHM

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Tag:  #ternyata #ubah #jadi #cuma #50000

KOMENTAR