KPK Panggil Anggota DPRD hingga Pejabat Pemkab soal Kasus Bupati Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua dari kanan memakai rompi nomor 88) sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
14:34
20 Februari 2026

KPK Panggil Anggota DPRD hingga Pejabat Pemkab soal Kasus Bupati Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi terkait kasus suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko pada Jumat (20/2/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Budi menyebutkan, para saksi adalah anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti, Kepala BPKAD Ponorogo Agus Sugiarto, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo.

Baca juga: KPK Dalami Bupati Ponorogo Sugiri Gunakan Rekening Ajudan Jadi Penampung Suap

Kemudian, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Ponorogo Rizky Wahyu Nugroho, Kepala Badan Kepegawaian Daerah JAwa Timur Indah Wahyuni, Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningrati.

Lalu, wiraswasta Susilowati dan Lutfi Khoirul Zamroni, PNS Jamus Kunto Purnomo dan Besse Tenrisampeang, serta ibu rumah tangga bernama Citra Yulia Margareta.

Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Kantor di Surabaya Terkait Kasus Bupati Ponorogo

Kasus bupati Ponorogo

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).

Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dokter Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Sugiri diduga menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.

KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.

Baca juga: Usai Terjerat OTT KPK, Bupati Ponorogo Nonaktif Kini Digugat Rp 1 Miliar oleh Mantan Pejabat DLH

KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.

Baca juga: Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #panggil #anggota #dprd #hingga #pejabat #pemkab #soal #kasus #bupati #ponorogo

KOMENTAR