MA Tolak Kasasi 2 Pengusaha di Kasus Korupsi Gerobak UMKM
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com )
16:02
20 Februari 2026

MA Tolak Kasasi 2 Pengusaha di Kasus Korupsi Gerobak UMKM

- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, dan Pelaksana Lapangan PT Piramida Dimensi Milenia, Mashur, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada proses pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018-2019.

“Tolak Kasasi Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (20/2/2026).

Bambang tetap divonis 10 tahun penjara. Sementara, Mashur dihukum 7 tahun penjara.

Baca juga: Dua Pengusaha Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag

Permohonan dengan nomor 45 dan 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini diputus pada Kamis (19/2/2026) oleh majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota, yaitu Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Diketahui, hukuman untuk Bambang lebih dahulu diperberat di tingkat banding, yaitu dari 9 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Albertina Ho ini juga menghukum Bambang untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 10.661.395.300.

Jika tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian keuangan negara. Selain itu, Bambang juga diancam dengan pidana tambahan berupa 5 tahun penjara jika uang pengganti ini belum lunas.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Gerobak UMKM Berucap Begini

Dalam putusan yang dibacakan pada 7 Oktober 2025 ini, majelis hakim tinggi meyakini kalau Bambang telah terbukti melakukan korupsi dan TPPU.

Ia diyakini telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Mashur juga tetap dihukum penjara. Hukumannya tetap 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Mashur juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 1.08 miliar subsider 2 tahun penjara karena dinilai telah memperkaya diri sendiri.

Dalam persidangan di tingkat pertama, disebutkan kalau Mashur telah mentransfer uang senilai Rp 150 juta ke rekening Kejaksaan.

Tag:  #tolak #kasasi #pengusaha #kasus #korupsi #gerobak #umkm

KOMENTAR