Indonesia Longgarkan Aturan Halal untuk Produk Pangan AS, Daging hingga Telur Bisa Lebih Mudah Masuk RI
– Indonesia menyepakati sejumlah pelonggaran aturan halal terhadap produk pangan asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan tersebut tertuang dalam Kesepakatan Dagang antara Indonesia dan AS yang diteken pada Kamis (19/2) waktu AS.
Dalam dokumen kesepakatan itu, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun yang merupakan anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Artinya, praktik pemotongan hewan yang telah memenuhi standar halal di negara anggota SMIIC dapat diakui, sehingga tidak perlu melalui proses tambahan yang berpotensi memperlambat arus perdagangan.
"Indonesia akan membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," bunyi kesepakatan yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART), dikutip Jumat (20/2).
Lebih lanjut, pemerintah juga membebaskan wadah serta bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan produk pertanian dari persyaratan sertifikasi dan label halal.
Dalam hal ini, Indonesia akan membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasokan ekspor pertanian AS bersertifikat halal ke Indonesia dari persyaratan pengujian kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawan mereka.
Kesepakatan tersebut bahkan menegaskan Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan mereka.
"Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan," bunyi poin lainnya.
Tak hanya itu, Indonesia akan menerima daging dan unggas AS, termasuk jeroan, produk daging dan unggas, daging dan unggas olahan, Siluriformes, dan produk telur yang diperiksa oleh FSIS dan disertifikasi menggunakan Sertifikat Ekspor Kualitas Makanan FSIS (sertifikat seri FSIS 9060-5) atau elemen data elektronik, atau penggantinya.
Indonesia akan menerima sertifikat seri Formulir FSIS 9060-5 yang ditandatangani secara digital oleh personel yang berwenang dari FSIS.
Tag: #indonesia #longgarkan #aturan #halal #untuk #produk #pangan #daging #hingga #telur #bisa #lebih #mudah #masuk