Positif Narkoba, Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Direhab di BNN
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Majelis Hakim KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penya
17:14
20 Februari 2026

Positif Narkoba, Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Direhab di BNN

Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan, istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), berinisial MA, serta anggota Polri Aipda Dianita (DA) akan direhabilitasis setelah positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi.

Keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi di balai rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA di mana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi

Eko mengatakan hasil positif narkoba diperoleh setelah penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut MA dan DA.

“Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika, untuk itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," ujar dia.

Kasus ini terungkap saat penyidik Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Aipda DA di wilayah Tangerang pada 11 Februari 2026 malam.

Baca juga: Akhir Karier 2 Dekade Eks Kapolres Bima Kota: Tersandung Narkoba dan Penyimpangan Seksual

Dalam penggeledahan itu, ditemukan koper berwarna putih yang berisi tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Koper tersebut diketahui dititipkan oleh AKBP Didik kepada Aipda DA.

Berdasarkan pemeriksaan, sekitar 6 Februari 2026 MA atas perintah Didik menghubungi Aipda DA dan memintanya mengamankan koper dari rumah pribadi Didik di Tangerang.

Aipda DA mengaku tidak menaruh curiga dan menjalankan perintah tersebut.

Baca juga: Siap-siap! Anggota Polisi Bakal Dites Urine Buntut Kasus Narkoba AKBP Didik

Ia juga mengaku tidak berani menolak karena adanya perbedaan pangkat dengan atasannya saat itu.

Sementara itu, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper tersebut.

Ia juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan menerima aliran dana Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui anak buahnya, AKP M.

Secara etik, Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sejak Kamis (19/2/2026) resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Tag:  #positif #narkoba #istri #akbp #didik #aipda #dianita #direhab

KOMENTAR