Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) kerap menjadi hal yang terlupa.
Adapun tiap mereka yang sudah masuk ke kategori Wajib Pajak (WP) harus melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, harta, dan kewajiban sesuai peraturan perpajakan dalam satu tahun pajak.
Kewajiban tersebut menjadi keharusan bagi WP sebagai bentuk tertib bernegara.
Denda telat lapor SPT juga bisa menjadi efek domino yang tak main-main jumlahnya. Alhasil, keterlambatan menjadi petaka bagi para WP dan bisa berujung boncos.
Pastikan untuk membayar tiap periode yang disediakan, biasanya batas waktu terakhir 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau lembaga.
Lantas, berapa nominal denda telat lapor SPT?
Nominalnya terasa ringan, tapi bisa bikin boncos jika dibiarkan
Nominal denda telat lapor SPT memang tampak tak memberatkan. Namun jika dibiarkan, akan menyebabkan efek beruntun ke kondisi finansial WP.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), nominal denda dibedakan berdasarkan kategori wajib pajaknya sebagai berikut.
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Dikenakan denda sebesar Rp100.000.
- Wajib Pajak Badan: Dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Denda tersebut bersifat statis per tahun pajak yang terlambat dilaporkan.
Namun, perlu dicatat bahwa jika terdapat kekurangan pembayaran pajak yang belum disetor, akan muncul tambahan sanksi bunga per bulan yang besarannya mengikuti tarif bunga acuan dari Kementerian Keuangan.
Akumulasi jumlah bunga akan terus berjalan setiap bulannya.
Sanksi bunga ini dihitung berdasarkan tarif bunga acuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Semakin lama ditunda, beban finansial yang harus diselesaikan akan semakin membengkak secara eksponensial.
Dampak 'efek domino' telat bayar
Selain kewajiban materiil berupa denda, terdapat konsekuensi administratif yang berpotensi menghambat berbagai urusan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum penagihan denda.
Tanpa nomor SPT ini, pembayaran denda tidak dapat diproses.
Laporan SPT merupakan dokumen vital saat mengajukan fasilitas kredit (seperti KPR atau modal usaha).
Ketidakpatuhan lapor dapat menyebabkan skor kredit menurun atau pengajuan ditolak.
Banyak layanan publik dan perizinan usaha yang kini terintegrasi dengan sistem perpajakan.
Jika laporan SPT belum tuntas, status KSWP akan dianggap tidak valid, sehingga pengurusan izin bisa tertunda.
Ketidakpatuhan yang berulang akan menempatkan wajib pajak pada radar pengawasan yang lebih ketat, yang pada tingkat ekstrem dapat memicu prosedur pemeriksaan pajak secara menyeluruh.
Cara membayar denda telat lapor SPT
Proses pelunasan denda dilakukan secara daring melalui sistem MPN (Modul Penerimaan Negara). Berikut adalah langkah-langkah teknisnya.
- Memperoleh Nomor STP
Pembayaran hanya bisa dilakukan jika sudah memegang Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini biasanya dikirimkan ke alamat korespondensi atau dapat dipantau melalui fitur arsip di laman DJP Online.
- Pembuatan Kode Billing
Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
Pilih menu Bayar, lalu klik fitur e-Billing.
Isi data setoran dengan ketentuan berikut:
Jenis Pajak: Pilih kode 411125 (untuk Orang Pribadi) atau 411126 (untuk Badan).
Jenis Setoran: Pilih kode 300 (STP).
Masa & Tahun Pajak: Isi sesuai dengan periode yang terlambat.
Nomor Ketetapan: Masukkan nomor yang tertera pada surat STP dengan teliti.
- Klik Simpan untuk menghasilkan Kode Billing yang terdiri dari 15 digit angka.
- Penyetoran Dana
Pembayaran dapat diselesaikan melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi perbankan (mobile banking), mesin ATM, kantor pos, hingga platform belanja daring yang menyediakan menu pembayaran pajak.
Pastikan untuk selalu menyimpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai dokumen sah bahwa kewajiban perpajakan telah terpenuhi dengan baik.
Kontributor : Armand Ilham
Tag: #kapan #batas #waktu #lapor #tahunan #segini #dendanya #jika #telat