Asosiasi Industri Nilai Kajian Menyeluruh Penting untuk Regulasi Vape
Ilustrasi vape (Pixabay).(KOMPAS.com/ Sabrina Mutiara Fitri)
17:44
20 Februari 2026

Asosiasi Industri Nilai Kajian Menyeluruh Penting untuk Regulasi Vape

— Pelaku industri rokok elektronik (vape) menyoroti potensi dampak ekonomi dari wacana pelarangan total vape yang tengah dibahas dalam forum kebijakan bersama pemerintah.

Mereka menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan konsekuensi lanjutan terhadap iklim usaha dan penyerapan tenaga kerja.

Apresiasi terhadap langkah pengaturan disampaikan oleh Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), dan Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (APVINDO).

Pernyataan ketiga asosiasi disampaikan usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 18 Februari 2026 terkait pengaturan vape dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida (N?O/whip pink).

Baca juga: Viral di Medsos Penumpang Isap Vape di Pesawat, Bos Garuda: Tak Ada Toleransi, Pelanggar Dikenakan Sanksi Tegas

Industri Klaim Produk Legal Bebas Zat Terlarang

Ketua Umum PPEI, Daniel Boy Purwanto, menyampaikan bahwa industri e-liquid nasional berkomitmen penuh terhadap kepatuhan regulasi dan keselamatan konsumen.

“Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang. Produk siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab industri,” kata Daniel melalui keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Pelaku industri menilai temuan penyalahgunaan perangkat vape merupakan tindakan oknum tidak bertanggung jawab di luar rantai distribusi legal. 

Praktik tersebut, menurut mereka, tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi keseluruhan industri vape yang selama ini beroperasi secara sah, transparan, dan berada dalam pengawasan negara.

Senada dengan itu, Ketua Umum ARVINDO, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyatakan bahwa ritel vape resmi di Indonesia hanya memperdagangkan produk legal dan berpita cukai. 

Ia menilai kebijakan pelarangan total berpotensi mendorong peredaran produk ilegal di pasar gelap yang lebih sulit diawasi.

Baca juga: Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Potensi Dampak terhadap Tenaga Kerja

Dari sisi ketenagakerjaan, Ketua APVINDO, Agung Prasojo, menegaskan bahwa wacana pelarangan total industri vape legal berpotensi bertentangan dengan arah pembangunan nasional.

“Jika industri vape legal dilarang secara menyeluruh, kebijakan tersebut kontradiktif dengan Asta Cipta Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peningkatan lapangan kerja berkualitas, dorongan kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, serta penguatan ekosistem ekonomi nasional,” ujar Agung.

Ia menambahkan, industri vape legal saat ini menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan menjadi ruang tumbuh bagi wirausaha baru, khususnya anak muda.

“Melarang industri yang patuh hukum dan berada dalam pengawasan negara sama saja dengan mematikan lapangan kerja legal, mendorong pengangguran, dan membuka ruang lebih besar bagi pasar ilegal,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua APPNINDO, Teguh Basuki A Wibowo, menilai bahwa rekomendasi pelarangan total vape berisiko mengganggu iklim usaha serta merusak upaya industri nasional yang selama ini berkomitmen membangun bisnis secara taat hukum dan sesuai regulasi, termasuk kontribusinya terhadap penerimaan negara.

Pelaku industri memandang penanganan penyalahgunaan narkotika akan lebih efektif melalui penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran, penguatan pengawasan produk ilegal, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam membangun sistem pengendalian yang presisi dan berbasis risiko.

Baca juga: Asosiasi Vape Klaim Tembakau Alternatif Alih Kebiasaan Merokok

Tag:  #asosiasi #industri #nilai #kajian #menyeluruh #penting #untuk #regulasi #vape

KOMENTAR