Perjanjian Dagang RI-AS, Ekspor Mineral Kritis Dilonggarkan
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
15:44
20 Februari 2026

Perjanjian Dagang RI-AS, Ekspor Mineral Kritis Dilonggarkan

Indonesia menyatakan komitmen menghapus pembatasan ekspor sejumlah komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis.

Komitmen itu tercantum dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade yang dikutip Jumat, 20 Februari 2026.

Dokumen tersebut menempatkan penguatan rantai pasok sebagai agenda utama kerja sama bilateral.

Baca juga: RI dan AS Teken 11 MoU Senilai 38,4 Miliar Dollar AS, dari Mineral Kritis hingga Semikonduktor

Pasal 6.1 perjanjian menegaskan Indonesia akan menghilangkan berbagai restriksi ekspor komoditas industri strategis untuk memperkuat konektivitas rantai pasok kedua negara.

Mineral kritis, termasuk rare earth, menjadi fokus utama seiring meningkatnya kebutuhan global untuk industri teknologi dan transisi energi.

Pelonggaran ekspor diarahkan untuk menjamin pasokan mineral kritis yang aman dan berkelanjutan bagi Amerika Serikat.

Kebijakan ini juga membuka peluang peningkatan volume perdagangan serta investasi.

Pemerintah mendorong kerja sama lebih erat dengan perusahaan Amerika Serikat pada sektor pertambangan, pengolahan, dan hilirisasi mineral kritis berbasis pertimbangan komersial.

Baca juga: Board of Council Indonesia-AS, Mendag: Sengketa Tak Langsung ke WTO

Indonesia tetap menegaskan penguatan tata kelola industri.

Aktivitas produksi dan pengolahan, termasuk oleh perusahaan asing, harus selaras dengan kuota pertambangan nasional serta mematuhi ketentuan perpajakan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Kesepakatan Tarif: RI Longgarkan Ekspor Mineral Kritis ke Amerika Serikat

Tag:  #perjanjian #dagang #ekspor #mineral #kritis #dilonggarkan

KOMENTAR