Cukai Rokok Berpotensi Tak Naik, Industri Minta Moratorium 3 Tahun
– Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan skema layer baru cukai rokok tanpa menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) disambut positif pelaku industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan itu dinilai dapat menjadi penyangga industri di tengah tekanan daya beli masyarakat dan ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Benny Wachjudi mengatakan, wacana tersebut memberi ruang napas bagi pelaku usaha yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi kenaikan beban fiskal cukup tinggi.
“Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” kata Benny dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, industri membutuhkan kepastian kebijakan agar keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja tetap terjaga. Karena itu, asosiasi juga mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) selama tiga tahun ke depan.
“Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan,” ujar Benny.
Baca juga: Layer Baru Cukai Rokok Dikritik, Dinilai Bisa Jadi “Bom Waktu” Bagi Menkeu Purbaya
Ia menilai usulan tersebut relevan karena daya beli masyarakat masih lemah, sementara peredaran rokok ilegal terus meningkat. Gaprindo mencatat, sepanjang 2020 hingga 2024 kenaikan cukai mencapai sekitar 65 persen. Pada periode yang sama, produksi rokok legal nasional turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.
Menurut Benny, penurunan produksi legal tidak otomatis menekan konsumsi rokok. Sebaliknya, konsumsi justru bergeser ke produk ilegal yang kini diperkirakan mencapai 14 persen hingga 15 persen pasar.
Ia menilai industri legal menghadapi tekanan berat karena harus menanggung berbagai pungutan seperti cukai, PPN, hingga pajak daerah yang totalnya mencapai sekitar 70 persen dari harga produk.
“Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70 persen,” ujarnya.
Baca juga: Purbaya Sudah Komunikasi dengan Bos Bea Cukai Usai Terseret Kasus Suap
Industri Sebut Jutaan Tenaga Kerja Bergantung
Senada dengan itu, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Sulami Bahar mengatakan kepastian tidak adanya kenaikan pajak akan berdampak langsung terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan.
“Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Bagi kami, kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan,” kata Sulami.
Menurut dia, industri hasil tembakau melibatkan rantai ekonomi panjang, mulai dari petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, hingga buruh linting di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sulami menyebut sektor tersebut menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perubahan kebijakan fiskal dinilai akan berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa tarif CHT pada 2020 hingga 2023 naik rata-rata di atas 10 persen per tahun, bahkan mencapai 12 persen untuk sigaret kretek mesin golongan I pada 2023. Kondisi itu disebut ikut menekan produksi rokok legal dan memperbesar ruang peredaran rokok ilegal.
“Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen sigaret kretek tangan yang margin-nya paling tipis,” ujar Sulami.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skema layer baru cukai rokok yang dinilai lebih adaptif terhadap kondisi industri, khususnya rokok rakyat. Setelah struktur baru diberlakukan, pemerintah menegaskan akan menutup seluruh pabrik rokok ilegal tanpa kompromi.
“Nanti setelah itu (layer cukai baru) berlaku, tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan. Begitu ketahuan, tutup,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Selasa (5/5/2026).
Tag: #cukai #rokok #berpotensi #naik #industri #minta #moratorium #tahun