Peserta Magang Terima Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak
Tangkapan layar laman resmi Magang Kemnaker 2025. Magang Kemnaker batch 2. Magang Kemnaker 2025. Cara daftar Magang Kemnaker 2025.(Laman resmi Magang Nasional Kementerian Ketenagakerjaan)
15:56
20 Februari 2026

Peserta Magang Terima Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak

Pemerintah menetapkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026.

Aturan tersebut menyebut seluruh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima peserta pemagangan dalam program bantuan pemerintah ditanggung pemerintah.

"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat, (20/2/2026).

Baca juga: Uang Saku Magang Nasional Naik Ikuti Upah Minimum 2026

Penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 meliputi uang saku atau imbalan sejenis, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah, serta penghasilan lain yang dibayarkan atau terutang kepada peserta.

PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto tetap dihitung sesuai Undang Undang Pajak Penghasilan dengan tarif Pasal 17. Pajak terutang kemudian ditanggung pemerintah sehingga peserta menerima penghasilan secara utuh.

Insentif berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.

Instansi pemerintah yang membayarkan penghasilan bertindak sebagai pemotong pajak. Instansi wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan.

Pemotong pajak wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif setiap Masa Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Laporan untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2025 disampaikan paling lambat 20 Februari 2026. Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali insentif jika laporan tidak disampaikan.

Baca juga: 200 Fresh Graduate Magang di Lapas Nusakambangan

Peserta yang memenuhi kriteria wajib pajak tertentu, yakni berpenghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak dalam satu tahun pajak dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi.

Lampiran aturan memberi contoh perhitungan. Peserta dengan penghasilan bruto Rp5,41 juta per bulan dikenai PPh Pasal 21 sebesar 5 persen atau sekitar Rp270.000. Pajak tersebut ditanggung pemerintah dan dibayarkan tunai oleh instansi penyelenggara saat penghasilan dibayarkan.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Aturan Baru! Purbaya Bebaskan Pajak Peserta Magang Nasional hingga Desember 2026

Tag:  #peserta #magang #terima #uang #saku #utuh #tanpa #potongan #pajak

KOMENTAR